Pria Perancis Penyelundup 2,7Kg Narkotika Divonis Pidana Mati di Pengadilan Negeri Mataram

MandalikaPost.com
Senin, Mei 20, 2019 | 17.01 WIB
VONIS MATI. Dorfin Felix usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mataram. Pria Perancis ini divonis mati setelah terbukti menyelundupkan lebih dari 2,77 Kg narkotika ke Lombok. (P Nugraha)   

MATARAM - Pria berkebangsaan Perancis, Dorfin Felix (35) terdakwa penyelundup lebih dari 2,77 Kg narkotika, Senin (20/5) divonis pidana mati, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif, didampingi hakim anggota Ranto Indra Karta dan Didiek Jatmiko, dihadiri Dorfin Felix yang didampingi Penasehat Hukumnya, Denny Nur Indra.  

"Dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA : Sebut Dorfin juga Korban, Pengacara akan Ajukan Banding 

Majelis hakim menilai Dorfin Felix terbukti secara sah dan meyakinkan menyalurkan, mengimpor atau menyelundupkan narkotika golongan I ke Lombok, Indonesia.

Hal tersebut melanggar hukum di Indonesia tepatnya pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Majelis hakim menilai tindakan Dorfin bukan saja melanggar hukum, tetapi juga melawan kebijakan pemerintah Indonesia yang saat ini tengah gencar memberantas penyalahgunaan narkoba.

Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif menegaskan hal ini menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi Dorfin.

"Perbuatan terdakwa juga bisa mengancam generasi muda Indonesia dan melemahkan ketahanan nasional Indonesia," katanya.

Ia memaparkan, berdasar survey nasional pada 2017 tercatat setidaknya 11.700 orang meninggal dunia setiap tahun akibat narkotika, dengan kerugian ekonomi mencapai Rp24,37 Triliun.

Data Polri dan BNN pada Maret 2018 juga menyebutkan narkotika yang disita sepanjang 2017 didominasi Sabu-Sabu dan Ekstasi.

Jika dikaitkan dengan barang bukti yang diimport atau diselundupkan terdakwa, dimana MDMA dan Amphetamin merupakan bahan baku Sabu dan Ekstasi yang mendominasi peredaran gelap narkoba di Indonesia.

"Hal memberatkan lainnya dari fakta persidangan bahwa terdakwa terindikasi merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba jaringan internasional," tegas Isnurul Syamsul Arif.

Sementara satu-satunya hal yang dinilai meringankan, hanya karena Dorfin mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Putusan majelis hakim PN Mataram lebih berat dari tuntutan jaksa untuk Dorfin.

Sebelumnya pada 29 April lalu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTB menuntut Dorfin dengan hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp10 Miliar.

Dalam sidang putusan Senin (20/5) di PN Mataram, Dorfin Felix hadir didampingi Penasehat Hukumnya, Denny Nur Indra.

Terhadap putusan hakim tersebut, JPU menyatakan berpikir-pikir, sedangkan PH Dorfin langsung menyatakan akan mengajukan banding.

Majelis hakim memberikan waktu satu pekan ke depan untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya.

Dalam fakta persidangan terungkap, Dorfin Felix ditangkap petugas Bea Cukai Mataram pada Jumat 21 September 2018 di terminal kedatangan Lombok International Airport (LIA) di Lombok Tengah, saat baru tiba mengunakan penerbangan Silk Air dari Bandara Changi Singpura.

Petugas menemukan narkotika dalam dua koper yang dibawa Dorfin, yang disimpan di bagian belakang koper yang dimodifikasi.

Kecurigaan petugas Bea Cukai karena barang bawaan Dorfin mencurikan saat diperiksa menggunakan X-Ray.

Barang bukti narkotika yang dibawa Dorfin, antara lain 9 bungkus kristal coklat metilendioksi-metamfetamina (MDMA/bahan baku pembuat ekstasi) dengan berat total 2,47 Kg, 1 bungkus kristal kuning Amphetamin (bahan pembuat Sabu-Sabu) dengan berat 256,69 gram, 1 bungkus serbuk putih Kethamin (senyawa untuk obat bius) dengan berat total 206,83 gram, 828 butir pil ekstasi warna biru muda dengan berat total 240,12 gram, dan 22 butir pil ekstasi cokelat bergambar tengkorak dengan berat 12,98 gram.

Kasus Dorfin Felix sempat menjadi perhatian publik, lantaran saatdalam masa penahanan di Polda NTB, pria Perancis ini sempat kabur dari tahanan.

Namun Dorfin berhasil ditangkap kembali, hingga akhirnya divonis hukuman mati di pengadilan tingkat pertama di PN Mataram.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pria Perancis Penyelundup 2,7Kg Narkotika Divonis Pidana Mati di Pengadilan Negeri Mataram

Trending Now