![]() |
Densus 88 Kawal Reintegrasi Eks JI, 7.942 Orang di 28 Provinsi Ikuti Pembinaan. |
MANDALIKAPOST.com — Proses reintegrasi sosial mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) terus dikawal Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Upaya tersebut dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi hingga elemen masyarakat.
Komitmen itu mengemuka dalam Silaturahmi Akbar Garda Satya NKRI yang digelar di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Solo, Jawa Tengah, Minggu 30 Agustus 2026.
Kegiatan yang dirangkai dengan tasyakuran HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut dihadiri sekitar 6.500 mantan anggota dan simpatisan JI dari Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Timur.
Garda Satya NKRI menjadi wadah bagi para mantan anggota JI yang telah menyatakan meninggalkan aktivitas organisasi tersebut dan meneguhkan kembali komitmen terhadap Pancasila serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam kesempatan tersebut mendorong para mantan anggota JI untuk tidak berhenti pada pernyataan kembali ke NKRI, tetapi mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan bangsa.
Menurut Kapolri, para anggota Garda Satya NKRI memiliki berbagai kemampuan yang dapat dikembangkan dalam bidang kewirausahaan, ekonomi maupun dakwah.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas semakin bertambahnya keluarga besar Garda Satya NKRI yang memiliki kesadaran untuk berkontribusi bagi Indonesia.
Sementara itu, Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Pol Sentot Prasetyo menegaskan komitmen kepolisian untuk terus mengawal proses reintegrasi sosial mantan anggota JI agar kembali menjalankan kehidupan bermasyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Hingga saat ini, sebanyak 7.942 eks anggota JI di 28 provinsi disebut telah aktif mengikuti program pembinaan dan pelatihan kemandirian ekonomi yang difasilitasi Polri bersama kementerian terkait.
Program reintegrasi tersebut diarahkan untuk memperkuat penerimaan sosial, meningkatkan kemandirian, serta mendorong mantan anggota JI mengambil peran positif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pendekatan tersebut dinilai penting karena proses kembali ke tengah masyarakat tidak cukup hanya melalui deklarasi atau pernyataan kesetiaan terhadap NKRI. Dibutuhkan pendampingan yang konsisten agar mantan anggota mampu membangun kehidupan sosial dan ekonomi secara mandiri.
Densus 88 juga menyiapkan program lanjutan untuk memperkuat proses reintegrasi sosial dan transformasi ideologi. Program tersebut menjadi bagian dari roadmap pembinaan selama lima tahun setelah JI menyatakan membubarkan diri pada 30 Juni 2024.
Dalam proses tersebut, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting. Pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi dan berbagai elemen lainnya diharapkan dapat menciptakan ruang sosial yang memungkinkan para mantan anggota JI benar-benar kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Selain penguatan wawasan kebangsaan, pembinaan juga diarahkan pada peningkatan keterampilan dan kemandirian ekonomi. Dengan demikian, proses reintegrasi tidak hanya menyentuh aspek ideologi, tetapi juga kehidupan keluarga, sosial dan ekonomi.
Mantan Amir JI yang kini tergabung dalam Garda Satya NKRI, Ustaz Para Wijayanto, sebelumnya menyatakan bahwa keputusan membubarkan JI dan kembali ke NKRI dilakukan melalui proses perubahan dan musyawarah internal.
Ia menegaskan keputusan tersebut bukan lahir karena tekanan, melainkan adanya perubahan metode dalam penanganan terorisme serta kesadaran untuk kembali menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kini tantangannya adalah memastikan keputusan tersebut terus terjaga dalam kehidupan sehari-hari.
Reintegrasi sosial menjadi “jalan pulang” yang membutuhkan waktu, pendampingan dan penerimaan masyarakat. Karena itu, keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah mantan anggota yang menyatakan kembali ke NKRI, tetapi juga dari sejauh mana mereka mampu hidup mandiri, diterima lingkungan dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Densus 88 menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar proses tersebut berjalan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada momentum deklarasi semata.



