Tetap Dicoret KPU dari Daftar Caleg Tetap, Baiq Sumarni : Hak Azasi Saya Diambil !!

MandalikaPost.com
Rabu, April 03, 2019 | 14.22 WIB
MEDIASI. Suasana mediasi kasus Baiq Sumarni di Polres Lombok Tengah dihadiri KPU dan Bawaslu Lombok Tengah. (Foto: Abdul Azis)


LOMBOK TENGAH - KPUD Lombok Tengah tetap mencoret nama Baiq Sumarni dari Daftar Caleg Tetap (DCT) peserta Pemilu 2019 di Lombok Tengah.

Hal ini terungkap dalam mediasi yang dilakukan di Polres Lombok Tengah, Selasa (2/4), yang dihadiri jajaran KPU dan Bawaslu Lombok Tengah beserta perwakilan dari Partai Golkar.

Nampak hadir Caleg DPRD Lombok Tengah dari Partai Golkar, Baiq Sumarni didampingi kuasa hukum dan puluhan orang simpatisan dari Desa Ketare, Pujut Lombok Tengah.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Lombok Tengah Ary Wahyudi menjelaskan, KPU Lombok Tengah tetap menyatakan Baiq Sumarni dicoret dari DCT.

"Keputusan ini kami ambil berdasarkan UU dan Surat Edaran per tangal 9 Januari 2019, dimana di Surat Edaran tesebut menyatakan bahwa Caleg yang terbukti melakukan pelangaran pelarangan di masa kampanye dan keputusan Pengadilan yang sudah berkekuatan berhukum tetap harus dicoret," katanya.

Selanjutnya, KPU Kabupaten dan Provinsi NTB membuat surat tentang nama-nama caleg yang dicoret dan tidak lagi memenuhi syarat sesuai tindakannya, untuk selanjutnya diumumkan pada saat pemungutan suara, yakni sebelum pemungutan suara dimulai dan sepanjang pemungutan suara berlangsung di tiap TPS.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah Abdul Hanan menjelaskan beberapa point sikap Bawaslu  terhadap keputusan yang diambil oleh KPU Kabupaten Lombok Tengah.

"Hal ini dilakukan agar ada kejelasan untuk masyarakat dan jangan sampai masyarakat balik lagi ke Bawaslu," katanya.

Dijelaskan, Surat Keputusan Pencoretan Baiq Sumarni disampaikan ke Bawaslu tertanggal 1 April 2019 yang berbarengan dengan surat pemberitahuan sebagai  jawaban surat Bawaslu, yang isinya KPU tetap akan mencoret Baiq Sumarni dari DCT.

"Yang kedua setelah kami mempelajari SK dari KPU Kabupaten Lombok Tengah tidak kami temukan adanya rekomendasi dari Bawaslu dalam pertimbangan hukum, sehinga jelas keputusan KPU tersebut diambil bukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, Keputusan tersebut murni diambil oleh KPU sendiri," terangnya.

Abdul Hanan memaparkan, berdasarkan informasi yang diperoleh Bawslu dari media maupun video yang beredar bahwa terhadap penjelasan KPU Lombok Tengah akan membuat keputusan bila ada keputusan Bawaslu adalah sebagai bentuk penghindaran atas tanggung jawab dan resiko.

Ia menegaskan, KPU Lombok Tengah harus mandiri dan bertanggung jawab atas keputusannya sendiri dan tidak boleh melempar ke instansi lain sesuai prinsip penyelenggara Pemilu.

"Kami sayangkan sikap KPU Lombok Tengah yang menyatakan bahwa keputusannya akan dirubah jika ada keputusan dari Bawaslu, yang nyata-nyata tidak berdasarkan azas hukum
pemberitaan yang baik," tukasnya.

Dalam mediasi tersebut, pihak Partai Golkar meminta kepada KPU agar Caleg Dapil 3 Kabupaten Lombok Tengah di Kembalikan ke DCT.

Mereka menilai Baiq Sumarni merupakan kader partai dan menjadi keterwakilan perempuan yang memiliki potensi.

Baiq Sumarni juga meminta keadilan dan kejelasan statusnya, di mana Keputusan Pengadilan berdasarkan pasal 280 bukan pasal 285.

"Kalau memang saya dicoret dari DCT, mohon dikeluarkan SK dan saya minta nama saya dihapus dalam surat suara, saya merasa dirugikan oleh KPU maupun Bawaslu, hak azasi saya diambil," tegas Sumarni. MP03/Abdul Azis
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tetap Dicoret KPU dari Daftar Caleg Tetap, Baiq Sumarni : Hak Azasi Saya Diambil !!

Trending Now