Permainan Anggaran Dana BOS Marak, Hak dan Masa Depan Siswa Dipertaruhkan

Rosyidin S
Kamis, Juni 18, 2026 | 10.31 WIB Last Updated 2026-06-18T02:31:12Z
Bos: Koordinator Lembaga Study Profesi Indonesia, Ahmad S. (Foto: Istimewa/MP).

JAKARTA, MANDALIKAPOST.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menjadi instrumen utama pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan nasional kini berada dalam lampu kuning.


Alokasi anggaran yang sejatinya dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasional dan fasilitas belajar siswa, disinyalir kuat kerap bergeser menjadi lahan permainan oknum kepala sekolah demi keuntungan pribadi.


Dugaan penyimpangan ini mencuat menyusul rentetan kasus korupsi Dana BOS di berbagai daerah yang terus berulang dari tahun ke tahun. Modus operandi yang digunakan pun kian rapi, mulai dari penggelembungan harga barang (mark-up), belanja fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban, hingga program kerja di atas kertas yang manfaatnya sama sekali tidak dirasakan oleh peserta didik.


Koordinator Lembaga Study Profesi Indonesia (LSPI), Ahmad S, mengungkapkan bahwa kekhawatiran publik terhadap pengelolaan dana pendidikan ini sangat beralasan. Menurutnya, praktik lancung tersebut tumbuh subur akibat lemahnya sistem pengawasan di lapangan.


"Deretan kasus yang ada menjadi bukti bahwa penyimpangan Dana BOS bukan sekadar isu atau prasangka. Ketika pengawasan lemah dan transparansi diabaikan, anggaran yang seharusnya menjadi hak siswa dapat berubah menjadi objek penyalahgunaan wewenang," tegas Ahmad saat memberikan keterangan di Jakarta.


Ahmad menambahkan, para oknum kepala sekolah kini semakin lihai dalam menyembunyikan penyimpangan. Penyelewengan dana sering kali sulit terdeteksi oleh aparat karena dibentengi oleh dokumen administrasi yang terlihat lengkap dan formal secara prosedur.


"Ironisnya, pengawasan selama ini masih terlalu bertumpu pada pemeriksaan dokumen administratif. Padahal, korupsi modern tidak selalu dilakukan dengan menghilangkan dokumen, melainkan justru dengan menyempurnakan dokumen agar tampak sesuai aturan," papar Ahmad.


Dampak dari permainan anggaran ini langsung memukul kondisi riil di sekolah. Di saat laporan pertanggungjawaban di atas kertas terlihat sempurna, realita di lapangan justru berbanding terbalik. Banyak ruang belajar yang telantar tanpa perbaikan, sarana pendidikan yang sangat terbatas, serta kebutuhan dasar pembelajaran siswa yang gagal terpenuhi secara optimal.


Bukan sekadar dugaan, catatan penegakan hukum sepanjang beberapa tahun terakhir memperlihatkan potret buram pengelolaan dana pendidikan ini.

 

Purbalingga (2025): Kejaksaan Negeri Purbalingga menetapkan seorang kepala sekolah kejuruan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana BOS setelah ditemukan indikasi penyimpangan multi-tahun. 


Medan: Mantan Kepala SMA Negeri 19 divonis 2 tahun 6 bulan penjara akibat korupsi Dana BOS yang merugikan negara sebesar Rp885 juta.


Aceh: Mantan Kepala SMP Negeri 1 Bandar Dua, Pidie Jaya, dijatuhi hukuman penjara atas penyalahgunaan dana serupa yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

 

Ponorogo: Kasus paling mencolok menjerat mantan kepala SMK PGRI 2 yang divonis 12 tahun penjara akibat megakorupsi Dana BOS dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.


Melihat situasi yang terus berulang, LSPI mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk mengubah paradigma pengawasan. Audit tidak boleh lagi hanya dilakukan di balik meja, melainkan harus menyentuh pemeriksaan fisik di lapangan. Selain itu, pelibatan komite sekolah dan transparansi informasi kepada orang tua murid mutlak diperlukan.


"Sekolah tidak boleh menjadi wilayah yang tertutup dari kontrol publik. Setiap rupiah Dana BOS berasal dari uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Orang tua siswa berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan," cetus Ahmad.


Ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem pendidikan bahwa Dana BOS merupakan dana amanah yang mutlak menjadi hak siswa demi masa depan mereka, bukan modal memperkaya kelompok tertentu.


"Pendidikan bukan ruang untuk memperkaya diri. Dana BOS bukan milik kepala sekolah, bendahara, maupun kelompok tertentu. Jika masih ada oknum yang menjadikan anggaran pendidikan sebagai lahan permainan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar uang negara, melainkan masa depan generasi bangsa," pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Permainan Anggaran Dana BOS Marak, Hak dan Masa Depan Siswa Dipertaruhkan

Trending Now