![]() |
| RUU Adat: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia NTB audensi bersama DPR RI di Jakarta. (Foto: Istimewa/MP). |
Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif WALHI NTB, Amri Nuryadin, saat menghadiri undangan Kunjungan Kerja Baleg DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Provinsi NTB pada Kamis (11/6/2026).
Forum ini menjadi momentum bagi masyarakat sipil untuk menyuarakan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan.
Amri menegaskan bahwa pengesahan regulasi ini bukan lagi sekadar agenda legislasi formal, melainkan kebutuhan yang sangat mendesak demi menyelesaikan konflik struktural di lapangan.
Menurutnya, selama ini negara baru sebatas mengakui keberadaan masyarakat adat secara konstitusional, namun absen dalam memberikan perlindungan dan pemulihan hak atas wilayah kelola mereka.
“Negara mengakui masyarakat adat, tetapi sering kali gagal melindungi wilayah adatnya. Dalam banyak kasus, izin investasi justru lebih cepat terbit dibandingkan proses pengakuan masyarakat adat. Akibatnya, masyarakat adat terus berhadapan dengan konflik agraria, perampasan ruang hidup, kriminalisasi, dan kerusakan lingkungan,” tegas Amri.
Urgensi pengesahan UU ini terasa kian berlipat mengingat karakteristik geografis NTB yang merupakan provinsi kepulauan dengan sekitar 401 pulau dan pulau-pulau kecil. Di wilayah ini, ruang hidup masyarakat adat membentang dari daratan, kawasan hutan, pesisir, laut, hingga sumber mata air.
Sayangnya, ruang hidup yang menjadi basis sosial, ekonomi, dan spiritual tersebut kini berada di bawah tekanan hebat dari berbagai sektor ekstraktif, seperti pertambangan, perkebunan, industri pariwisata, tambak udang, hingga proyek strategis nasional.
“Kami menyaksikan sendiri bagaimana kawasan yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat berubah menjadi wilayah investasi. Pengakuan terhadap masyarakat adat mungkin ada, tetapi penghormatan terhadap hak-haknya sering kali tidak hadir ketika izin usaha diberikan,” ujar Amri.
WALHI NTB juga menyoroti ketimpangan fokus pembahasan RUU Masyarakat Adat yang selama ini dinilai terlalu condong ke wilayah daratan dan hutan. Akibatnya, masyarakat adat pesisir dan pulau-pulau kecil kerap luput dari perhatian kebijakan negara.
Padahal, masyarakat di Lombok dan Sumbawa memiliki kearifan lokal seperti sistem awig-awign mekanisme hukum adat yang mengatur perlindungan terumbu karang dan tata kelola laut secara berkelanjutan jauh sebelum negara hadir.
Tanpa perlindungan hukum yang kuat, kawasan pesisir rentan dikapling oleh privatisasi investasi yang memutus akses nelayan tradisional dari sumber penghidupannya.
Di akhir pernyataannya, Amri mengingatkan bahwa masyarakat adat adalah garda terdepan sekaligus benteng terakhir dalam menghadapi krisis iklim global melalui praktik pangan lokal dan konservasi mata air yang mereka rawat. Ironisnya, kelompok penjaga alam ini justru minim perlindungan hukum, sementara korporasi eksploitatif dengan mudah mendapatkan legitimasi izin usaha.
WALHI NTB memandang pengesahan UU Masyarakat Adat adalah hutang konstitusional negara yang sudah terlalu lama ditunda.
“Tidak ada keadilan iklim tanpa perlindungan masyarakat adat. Tidak ada transisi energi yang adil apabila dilakukan dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat adat,” pungkas Amri di hadapan jajaran Baleg DPR RI.

