Pemutihan Pajak Kendaraan di Lombok Timur Resmi Berlaku

Rosyidin S
Rabu, Juni 17, 2026 | 14.49 WIB Last Updated 2026-06-17T06:51:01Z
Pajak Kendaraan: Rosdi Yusuf, Kasi Pembayaran dan Penagihan Wilayah III Samsat Lombok Timur. (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi meluncurkan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai Senin, 15 Juni 2026.


Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2026 sebagai langkah strategis pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah III Samsat Lombok Timur melalui Kasi Pembayaran dan Penagihan, Rosdi Yusuf, mengungkapkan bahwa regulasi ini hadir untuk merespons tingginya angka Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) di wilayah tersebut.


Berdasarkan data evaluasi terakhir, persentase kendaraan yang menunggak pajak di Lombok Timur mencapai 56%, berbanding 44% untuk kendaraan yang aktif.


"Tujuan dari Pergub ini dikeluarkan adalah yang pertama untuk meningkatkan kepatuhan dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk berkontribusi langsung meningkatkan PAD kita. Kemudian yang kedua adalah untuk memperkecil atau mengurangi angka TMDU," ujar Rosdi Yusuf saat ditemui di Selong, Rabu (17/6).


Rosdi menjelaskan, dalam Pasal 2 Pergub Nomor 6 Tahun 2026, terdapat tiga poin krusial yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik kendaraan bermotor yakni.


1. Pembebasan Sanksi Administratif: Bebas denda pajak diberikan kepada seluruh kategori kendaraan, baik yang statusnya masih aktif maupun yang masuk dalam daftar tunggakan (TMDU).


2. Pemotongan Pokok Tunggakan: Pemerintah memberikan pembebasan pokok tunggakan  pajak untuk tahun fiskal 2020 ke bawah. Pemilik kendaraan yang menunggak lama kini hanya diwajibkan membayar maksimal 5 tahun pokok pajak ditambah tahun berjalan.


3. Insentif Mutasi Masuk: Kendaraan dari luar daerah yang dimutasi masuk ke wilayah hukum Provinsi NTB diberikan potongan sebesar 50% untuk tahun pajak pertama, sementara tahun kedua dan seterusnya berlaku tarif normal.


"Kita estimasi saja, misalnya kendaraan kita 10 tahun menunggak, yang kita bayarkan hanya 5 tahun saja. Jadi mulai 2020 ke bawah dibebaskan," jelas Rosdi merincikan implementasi pasal tersebut.


Masyarakat diimbau untuk memperhatikan batas waktu pelaksanaan program ini, mengingat adanya perbedaan linimasa akibat prosedur administrasi. Untuk program pembebasan denda dan pemotongan pokok tunggakan (poin 1 dan 2), kebijakan ini hanya berlaku hingga 30 September 2026.


Sementara itu, untuk proses mutasi masuk kendaraan dari luar daerah, pemerintah memberikan tenggat waktu yang lebih longgar, yakni hingga 19 Desember 2026.


"Kenapa ini berbeda? Karena proses untuk mutasi ini kan cukup panjang prosesnya, sehingga diberikan jangka waktu yang lebih panjang khusus untuk mutasi kendaraan dari luar daerah," tambahnya.


Mengenai biaya mutasi, Rosidi menegaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, biaya mutasi (Bea Balik Nama Kendaraan) antar-daerah kini sudah dihapus atau bernilai nol rupiah.


Wajib pajak kini hanya perlu menyelesaikan pembayaran pokok pajak, SWDKLLJ serta biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait dokumen kendaraan.


Namun, ia mengingatkan bahwa wajib pajak tetap harus mengurus berkas awal di regiden (Samsat) asal kendaraan sebelum diproses oleh Samsat tujuan di NTB.


Di sisi lain, Samsat Lombok Timur bersama pihak kepolisian tetap menjalankan operasi penertiban gabungan secara intensif. Langkah represif yang terukur ini dilakukan beriringan dengan pemberian insentif Pergub.


Rosdi menegaskan, bagi pengendara yang terjaring razia dan memiliki tunggakan pajak di bawah 2 tahun, petugas memiliki kewenangan melakukan penahanan sementara terhadap STNK/SKPD. Namun, tindakan lebih tegas akan diambil jika masa tunggakan telah melampaui batas waktu tertentu.


"Kalau dia di bawah 2 tahun, kami hanya diberikan kewenangan untuk menahan sementara STNK/SKPD. Tetapi kalau dia sudah lewat 2 tahun menunggak, kami diberikan kewenangan untuk menahan sementara kendaraan bermotornya, sembari menunggu pemilik motor mengurus administrasi kendaraannya" tegasnya.


Menutup keterangannya, Rosdi Yusuf mengajak seluruh elemen masyarakat Lombok Timur untuk bersikap bijak dan memanfaatkan momentum emas ini guna mengaktifkan kembali dokumen kendaraan mereka.


"Pesan kita kepada masyarakat, tentunya kembali kepada kita, bersikap bijaklah bahwa semua pajak yang kita bayarkan ini tentunya kembali kepada pembangunan kita, pembangunan yang kita hajadkan bersama untuk memperlancar sisi ekonomi kita," pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemutihan Pajak Kendaraan di Lombok Timur Resmi Berlaku

Trending Now