Gagalkan Transaksi Narkoba, Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu-Sabu di Mataram

MandalikaPost.com
Minggu, Maret 17, 2019 | Maret 17, 2019 WIB Last Updated 2019-03-17T06:43:17Z
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Purnama SIK. (Foto: Istimewa)


MATARAM - Aparat kepolisian dari Polres Mataram berhasil menggagalkan transaksi narkoba sekaligus membekuk tiga orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Purnama SIK menjelaskan, tiga pelaku masing-masing berinisial BY alias MD (47), WC alias WK (27), dan GN alias GY (17), ditangkap petugas Sabtu malam (16/3) di sebuah rumah di Jalan Taman Mayura, Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

"Sat Resnarkoba Polres Kota Mataram melakukan penangkapan terhadap (tiga) pelaku Tindak Pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu malam. Saat ini para tersangka sedang diperiksa intensif di Polres Mataram," kata Purnama, Minggu (17/3) di Mataram.

Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah washtafel yang didalamnya berisikan sabu-sabu yang telah dibakar yang diperkirakan banyaknya kurang lebih 120 pocket, satu pocket kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu, uang tunai sebesar Rp37.747.000, dan lainnya.

Purnama menjelaskan, penangkapan tiga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Sat Resnarkoba Polres Mataram.

Laporan informasi masyarakat tersebut menyampaikan bahwa di TKP atau di rumah seseorang berinisial W sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang diduga jenis Shabu.

"Informasi tersebut akhirnya ditindaklanjuti, dan akhirnya Sat Resnarkoba Polres Mataram berhasil membekuk para pelaku ini," katanya.

Ia mengatakan, saat penggerebekan dilakukan Sabtu malam, tiga pelaku yang saat itu diduga tengah bertransaksi jual beli shabu, berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar barang bukti shabu tersebut di sebuah washtafel.

"Dalam penggerebekan tersebut petugas tidak mendapati W (pemilik rumah) namun berhasil mengamankan tiga pelaku yang berinisial BY alias MD (47), WC alias WK (27), dan GN alias GY (17)," katanya.

Menurut Purnama, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan jaringan sindikat pengedar narkoba lainnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gagalkan Transaksi Narkoba, Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu-Sabu di Mataram

Trending Now

Iklan