108 Pelaku Kriminalitas Diciduk Polisi Sepanjang Ramadhan

MandalikaPost.com
Senin, Mei 10, 2021 | 18.09 WIB
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam jumpa pers di Mapolda NTB.

MATARAM – Polda NTB dan Polres jajaran berhasil membekuk 108 pelaku kriminalitas, dan mengungkap 70 kasus meliputi kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) atau yang dikenal dengan 3C.


Penangkapan 108 pelaku kriminalitas itu tercatat selama operasi yang dilakukan sepanjang ramadhan atau selama 26 hari terakhir.


Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut mulai tanggal 14 April hingga 9 Mei 2021.


“Sebagaimana diketahui dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini lebih terfokus pada kegiatan pemberantasan Kasus Curat,Curas,dan Curanmor yang disingkat 3C,”  kata Artanto, dalam jumpa pers, Senin (10/5) di Mapolda NTB.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan pada pengungkapan KRYD kali ini, pengungkapan kasus terbanyak di Kota Mataram dengan 24 kasus dan 39 tersangka, disusul Lombok Barat 12 kasus dengan 30 tersangka.


Berikutnya Lombok Timur tujuh kasus dengan sembilan tersangka, Lombok Tengah enam kasus dengan tujuh tersangka dan Bima Kota enam kasus dengan empat tersangka.


Hari Brata menjelaskan, saat ini para pelaku kriminalitas ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Pemeriksaan dilakukan baik di Polda NTB dan juga di Polres jajaran, di mana kasusnya terungkap.


"Kita tidak main-main dalam menindak kejahatan 3C ini. Kriminalitas yang mengganggu dan bisa meresahkan warga ini akan terus kita sikat," tegas Hari Brata. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 108 Pelaku Kriminalitas Diciduk Polisi Sepanjang Ramadhan

Trending Now