Informasi Bagi Pemilik SIM yang Habis Masa Berlakunya di Lebaran Ini

MandalikaPost.com
Senin, Mei 10, 2021 | 14.44 WIB

 


MATARAM - Polri pada libur hari raya Idul fitri 1442 H selama libur tsb menutup sementara layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi atau SIM mulai 12-16 Mei 2021. Hal tersebut dipertegas dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.


"Layanan penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei," tulis salah satu keterangan dalam telegram Kapolri Tersebut, Jakarta, Jumat (7/5/2021).


Keterangan lainnya menyebutkan, bagi masyarakat yang habis masa berlaku SIM-nya pada tanggal tersebut, maka diberikan dispensasi berupa perpanjangan masa tenggang. Mereka dapat melakukan perpanjangan SIM pada 17-19 Mei 2021.


"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka dilaksanakan dengan mekanisme penerbitan SIM baru," bunyi dari lanjutan informasi tersebut.


Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Noviar, S.IK menjelaskan bahwa untuk di wilayah Nusa Tenggara Barat, pelayanan SIM menutup mulai tanggal 12 sd 16 mei 2021." Kami persilahkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM nya di tempat - tempat pelayanan seperti di Satpas SIM di setiap Kabupaten dan juga mobil - mobil SIM Keliling" ajak Dirlantas Polda NTB ini pada hari Senin, 10 Mei 2021 di Mataram.


"Untuk yang habis masa berlakunya saat tanggal 12 - 16 Mei 2021 dan tidak memperpanjang di masa kompensasi yaitu tanggal 17 - 19 Mei 2021, maka akan masuk kategori membuat SIM baru, tidak bisa dengan status memperpanjang masa berlakunya," jelas Noviar.


Pelayanan SIM Ditlantas Polda NTB dapat dilakukan di Lapangan Sangkareang Kota Mataram dan juga di Satpas atau Kantor Satlantas se jajaran Polda NTB.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Informasi Bagi Pemilik SIM yang Habis Masa Berlakunya di Lebaran Ini

Trending Now