Intervensi Pemerintah Harus, Saat Tarif Hotel tak Terkendali

MandalikaPost.com
Rabu, Februari 23, 2022 | 18.16 WIB
Dr H Ainuddin SH MH dan Gede Gunanta SH.

MANDALIKAPOST.com - Langkah Gubernur Zulkieflimansyah menerbitkan Peraturan Gubernur tentang tarif hotel di NTB, dinilai sudah tepat. Terutama di saat tarif hotel tengah dikabarkan melambung tinggi menjelang event MotoGP Mandalika 2022.


"Ya idealnya pemerintah memang harus intervensi, apalagi saat tarif hotel tak terkendali seperti sekarang ini. Pergub ini saya rasa salah satu bentuk kepedulian pemerintah," kata Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi NTB, Dr H Ainuddin SH MH, Rabu 23 Februari 2022, di Mataram.


Anggota BPPD NTB ini menilai, Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi diterbitkan pada moment yang tepat. 


Apalagi, papar Ainuddin, ada dugaan permainan "makelar kamar" yang sengaja menaikan harga hotel dengan sangat mahal dan diluar batas wajar.


Dugaan ini menguat karena faktanya pelaku usaha dan hotelier tidak menaikan harga berlebihan, namun kamar dibooking oleh oknum makelar kamar dan dijual kembali dengan harga berkali kali lipat.


"Saya cek di hotel-hotel, termasuk Aruna Senggigi dan Holiday Resort. Itu pihak hotel menaikan dalam batas wajar, paling 100 - 200 ribu. Tapi ulah makelar yang booking jual lagi sampai jutaan keuntungannya perkamar. Disinilah pemerintah harus intervensi," kata Dr Ainuddin yang juga akademisi ini.


Praktisi hukum gaek ini menambahkan, untuk aspek keadilan dan kestabilan ekonomi daerah maka terbitnya Pergub tarif hotel itu, sudah tepat.


"Dimana ada kumpulan orang, di situ ada hukum. Pariwisata juga begitu," tegas dia.


Ainuddin menambahkan, praktik makelar kamar ini harus dilawan. Sebab, keserakahan dan mengambil keuntungan sesaat dari moment MotoGP hanya akan merugikan pariwisata NTB ke depan.


Menurutnya, keberadaab sirkuit Mandalika dan beragam event yabg digelar harus dimanfaatkan untuk pembangunan kepariwisataan NTB yang berkesinambungan.


"Saya ngobrol dengan ITDC, itu nantinya paling tidak ada 10 sampai belasan event setiap tahunnya di Mandalika. Jadi jangan berpikir untung sesaat saja, tetapi bagaimana sektor ini tumbuh berkesinambungan," ujarnya.


Anggota Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Provinsi NTB, Gede Gunanta mengatakan, terbitnya Pergub tentang tarif hotel itu merupakan respons yang baik dari pemerintah dalam menyikapi isu tarif hotel saat ini.


"(Pergub tarif) itu bagus. Saya lihat ini sebagai bentuk respon Pemprov NTB dalam menyikapi kenaikan harga kamar yang tidak wajar pada saat berlangsungnya event internasional seperti MotoGP saat ini," katanya.


Gunanta menekankan, Pergub bisa menjadi acuan bagi pelaku usaha, Hotel, Travel Agent , "makelar" dan pihak lain yg berkepentingan untuk secara bertanggungjawab menjalankan usaha Pariwisata yang berkelanjutan. Sehingga MotoGP mampu memberikan manfaat kepada sebanyak- banyaknya warga NTB  dan Indonesia pada umumnya.


"Saya berharap teman-teman pengusaha Hotel tidak perlu bereaksi berlebihan. Dalam konsideran ( Menimbang ) Pergub tersebut sudah sangat jelas apa yang menjadi latar belakang dan tujuan lahirnya regulasi tersebut," kata Gunanta yang juga owner Bidari Hotel Lombok tersebut. 


Seperti diketahui, Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah mengeluarkan regulasi mengenai tarif hotel maupun penginapan dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi.


Hal tersebut, untuk mengantisipasi adanya penyelenggara usaha akomodasi yang mengeluarkan tarif terlampau mahal menjelang diselenggarakannya perhelatan MotoGP Mandalika 2022 pada 18-20 Maret mendatang. Pergub ini dikeluarkan untuk mengatur batas atas dan batas bawah kamar penginapan saat MotoGP Mandalika.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Intervensi Pemerintah Harus, Saat Tarif Hotel tak Terkendali

Trending Now