Akai Tolak RUU Penyiaran dilakukan Oleh Puluhan Jurnalis NTB |
MANDALIKAPOST.com- Tolak Revisi Undang-Undang Penyiaran sejumlah organisasi pers di Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB yang di nilai mecederai dan mengancam kebebasan pers di Indonsia.
Aksi protes ini diawali dengan langkah mundur para jurnalis dari depan Bank NTB menuju Gedung DPRD NTB, merefleksikan penolakan terhadap ‘kemunduran pemikiran’ oleh para penggas dan penginisiasi draf RUU Penyiaran. Demonstrasi ini tidak hanya menarik perhatian publik tetapi juga menggugah kesadaran kolektif akan pentingnya kebebasan pers.
Di tengah kerumunan yang bertekad bulat, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Riadis Sulhi, berdiri teguh menyampaikan orasi yang berapi-api. “Kami tidak akan tinggal diam melihat kebebasan pers kita terancam oleh RUU Penyiaran ini, Kami menuntut agar pasal-pasal yang menghambat kebebasan pers dan independensi media dihapuskan dari RUU ini.” Tegas Riadis.
Dengan nada yang lantang, ia menambahkan, “Tidak ada negosiasi dan toleransi dengan Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang akan mengebiri fungsi dan tugas pers di lapangan. DPR harus mencabut lima pasal kontroversial yang rentan mengkriminalisasi pers.”
Seruan Riadis Sulhi bergema, menyerukan kembalinya marwah Dewan Pers sebagai mediator utama dalam sengketa redaksional, dan meminta agar pers diizinkan bekerja sesuai kode etik dan perlindungan undang-undang nomor 40, dengan menegaskan bahwa jurnalisme investigasi adalah nyawa dari kebebasan pers.
Dalam solidaritas yang mengharukan, peserta aksi mengumpulkan ID Pers mereka, meletakkannya di depan pintu gerbang Gedung Dewan, dan menaburkan bunga sebagai simbol berkabung atas demokrasi dan kebebasan pers yang terancam.
Perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTB, secara bergantian, menyuarakan empat poin kunci dalam pernyataan sikap mereka:
1. Penolakan terhadap segala bentuk RUU Penyiaran yang mengekang kebebasan pers.
2. Desakan kepada DPR untuk meninjau ulang pasal-pasal yang membatasi kewenangan jurnalisme investigasi.
3. Permintaan revisi pada pasal-pasal yang memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa pers.
4. Seruan revisi pada pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, terutama terkait ancaman kabar bohong dan pencemaran nama baik.
Aksi ini merupakan manifestasi dari komitmen berkelanjutan organisasi pers di NTB untuk mengadvokasi kebebasan pers. Mereka mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan RUU Penyiaran, menyerukan solidaritas untuk mempertahankan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia, dengan keyakinan bahwa suara rakyat harus didengar dan kebebasan pers harus terlindungi