Satresnarkoba Polres Lombok Timur Ungkap Peredaran Sabu di Pringgabaya, Seorang Pria Dibekuk Bersama 22,78 Gram Sabu

Rosyidin S
Selasa, September 23, 2025 | 11.59 WIB Last Updated 2025-09-23T03:59:35Z
Seorang pria inisial R diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dibekuk aparat kepolisian di kamar kosnya, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Peredaran narkotika jenis sabu di Lombok Timur kembali terbongkar. Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil membekuk seorang pria berinisial R (35) dari sebuah kamar kos di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 22,78 gram.


Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah indekos di kawasan Sandubaya Timur. 


Laporan yang diterima pada Minggu (21/9) malam tersebut menyebutkan lokasi itu kerap dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba.


"Begitu laporan kami terima, tim segera melakukan pemetaan dan penyelidikan," ujar Kanit II Satresnarkoba Polres Lombok Timur, Ipda Syamsul Hadi, Selasa (23/9).


Sekitar pukul 23.00 WITA, tim opsnal langsung mendatangi lokasi dan mengamankan R. Meskipun pemeriksaan awal tidak menemukan barang bukti pada tubuhnya, gerak-gerik pelaku yang mencurigakan membuat polisi terus waspada.


"R sempat berusaha masuk ke kamar mandi dan membuang tiga poket sabu ke dalam bak air. Dari situ kecurigaan kami semakin kuat bahwa masih ada barang lain yang disembunyikan," jelas Syamsul.


Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke seluruh ruangan. Di dalam tas kecil, polisi menemukan tiga klip sabu, skop plastik, dan korek gas. Tak berhenti sampai di situ, polisi kembali menemukan tas hitam di jaket pelaku yang berisi sabu, plastik klip kosong, ponsel, dan uang tunai Rp650 ribu.


"Barang-barang ini menunjukkan pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan berperan aktif sebagai pengedar di wilayah Labuhan Lombok," tegasnya.


Berdasarkan hasil interogasi, R yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial N yang juga berdomisili di Kecamatan Pringgabaya.


"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Timur. Kami masih mendalami jaringan peredarannya, termasuk menelusuri sosok pemasok utama," tambah Syamsul.


Kasus peredaran sabu di Lombok Timur, khususnya di Pringgabaya, memang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Daerah ini kerap kali menjadi pintu masuk bagi barang haram. Dalam dua tahun terakhir, banyak kasus serupa berhasil diungkap.


Ipda Syamsul Hadi menambahkan bahwa upaya pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif dari semua pihak.


"Kami berharap masyarakat berani melapor jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya," tutupnya.


Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, dan uji laboratorium terhadap barang bukti guna menuntaskan kasus ini.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satresnarkoba Polres Lombok Timur Ungkap Peredaran Sabu di Pringgabaya, Seorang Pria Dibekuk Bersama 22,78 Gram Sabu

Trending Now