![]() |
| Ilustrasi: Bangunan yayasan atau Pondok Pesantren, (Foto: Istimewa/MP). |
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas laporan yang dilayangkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa waktu lalu. TGH MJ menilai terdapat kejanggalan fundamental dalam kronologi yang dituduhkan, terutama terkait waktu kejadian.
Dalam pembelaannya, TGH MJ menyoroti bahwa peristiwa yang diklaim terjadi pada tahun 2016 tersebut tidak masuk akal secara administratif maupun operasional pondok.
"Masalah tuduhan itu, saya nyatakan itu hoaks dan fitnah. Karena di tahun 2016, saya masih tinggal bersama orang tua. Saat itu, beliau (almarhum) yang memegang penuh kendali pondok pesantren ini," ungkap TGH MJ saat ditemui pada Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa dirinya baru memegang otoritas penuh di pondok pesantren setelah sang ayah wafat pada November 2019. Sebelum masa itu, ia mengaku tidak memiliki akses atau kendali terhadap asrama santri.
Selain masalah otoritas, TGH MJ membeberkan bukti fisik terkait kondisi infrastruktur pondok pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Menurutnya, pada tahun-tahun yang disebutkan dalam tuduhan, asrama dalam kondisi tidak layak huni.
"2016 hingga 2018, santri tidak menginap (sistem bolak-balik) dan aktivitas mengaji hanya terpusat di masjid," tuturnya.
2018 pasca gempa, lanjutnya bangunan asrama rusak parah pada bagian atap sehingga kosong total. Dan 2020-2021. Proses renovasi baru dimulai, dan santri baru mulai menempati asrama secara terbatas pada pertengahan 2021.
"Bagaimana mungkin ada kejadian di tempat yang saat itu sedang rusak dan tidak berpenghuni. Ini murni fitnah yang tidak berdasar fakta," tegasnya.
TGH MJ menegaskan bahwa transparansi kondisi asrama yang rusak dan pengawasan ketat dari para ustaz di masjid saat itu menjadi bukti kuat bahwa tindakan asusila tersebut mustahil terjadi. Pihaknya kini fokus untuk memulihkan nama baik dan meluruskan opini publik yang berkembang.

