![]() |
| UMKM: Waes Al Qurni, Wakil Ketua I DPRD Lombok Timur, (Foto: Rosyidin/MP). |
Persoalan utama yang mencuat dalam rapat tersebut adalah adanya insiden transfer ganda (double transfer) yang terjadi pada salah satu bank penyalur, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), dengan nilai mencapai Rp6,2 miliar.
Wakil Ketua I, Waes Al Qurni yang juga koordinator Komisi III DPRD Lombok Timur menjelaskan bahwa awalnya terdapat 32.000 calon penerima. Namun, setelah proses verifikasi, sekitar 700 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dana kemudian disalurkan melalui tujuh bank, termasuk Bank Mandiri, BRI, BNI, Bank NTB Syariah, dan BSI.
"Yang paling krusial ini di BRI, totalnya sekitar Rp6,2 miliar yang mengalami double transfer. Berdasarkan informasi dari Ibu Kadis, hal ini disebabkan oleh gangguan sistem perbankan saat proses transfer," ujar Wakil Ketua I Wais Al Qurni saat dikonfirmasi usai rapat mengikuti rapat kordinasi dengan dinas Koprasi dan UMKM Lotim.
Meski sebagian besar dana tersebut telah ditarik kembali, otoritas legislatif mencatat masih ada sisa dana yang belum jelas rimbanya.
"Dari nilai Rp6,2 miliar tersebut, sisa Rp400 juta yang belum kembali. Besok kami akan memanggil pihak BRI bersama Dinas Koperasi untuk memastikan uang ini kembali ke kas daerah," tegasnya.
Ia juga memberikan peringatan keras jika sisa dana tersebut tidak segera diselesaikan. "Harus segera dikembalikan. Jika tidak terselesaikan atau ada klaim hilang, ini bisa kita bawa ke ranah pidana," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur, Baiq Parida Apriani, menjelaskan bahwa kendala di lapangan tidak hanya soal teknis perbankan, tetapi juga kondisi rekening penerima yang tidak aktif.
"Ada sisa anggaran dari penerima yang rekeningnya tidak aktif atau tidak memenuhi syarat. Karena ini sudah masuk tahun anggaran 2026, maka sisa dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah terlebih dahulu," jelas Baiq Parida.
Mengenai peluang masyarakat yang belum mendapatkan bantuan, Baiq Parida menyebutkan bahwa distribusi tidak bisa dilakukan secara otomatis karena adanya perbedaan tahun anggaran.
"Untuk distribusinya sudah tidak bisa langsung karena beda tahun. Kita harus menunggu kebijakan pemerintah melalui Peraturan Bupati kembali. Sisa anggaran ini mungkin akan dianggarkan kembali pada perubahan untuk mereka yang belum dapat," pungkasnya.

