![]() |
| Pildes: Hambali, Kepala Dinas Pembayaran Masyarakat dan Desa, (Foto: Rosyidin/MP). |
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Hambali, mengungkapkan bahwa rencana ini mengacu pada surat edaran Mendagri tanggal 22 Oktober 2025 yang memberikan peluang bagi daerah untuk melaksanakan pemilihan maupun Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hambali menjelaskan bahwa suksesnya perhelatan ini sangat bergantung pada kebijakan anggaran daerah. Pihaknya telah melakukan rapat kerja bersama DPRD Lombok Timur untuk membahas kesiapan dana dan regulasi.
"Kami sudah ada rapat kerja dengan dewan membahas terkait pemilihan ini. Nanti dewan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Kalau memang dana disiapkan, tahun 2026 tahapannya bisa kita mulai," ujar Hambali di Selong, Senin (26/1) kemarin.
Meski saat ini belum ada pos anggaran khusus yang terkunci, Hambali optimis ada celah melalui skema perubahan anggaran.
"Tergantung kebijakan eksekutif dan legislatif. Mungkin setelah perubahan anggaran (2026) bisa kita mulai tahapannya," tambahnya.
Jika berjalan sesuai rencana, tahapan Pilkades akan memakan waktu sekitar enam bulan sebelum hari pemungutan suara. Hambali memprediksi proses awal bisa dimulai pada Oktober atau November 2026.
"Kalau target pencoblosannya Maret 2027, berarti bulan Oktober-November 2026 tahapannya sudah jalan. Pelantikan sendiri kita proyeksikan bisa dilakukan pada bulan Mei 2027," jelasnya.
Selama masa transisi menuju 2027, desa-desa yang masa jabatan kadesnya berakhir akan diisi oleh Pejabat Sementara (PJS) dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Tercatat ada 88 kepala desa yang akan purna tugas, dengan mayoritas berakhir pada Mei 2026, ditambah 16 desa yang saat ini sudah dijabat oleh penjabat sementara.
Terkait teknis pembiayaan, beban anggaran Pilkades akan ditanggung oleh Kabupaten. Komponen biaya utama meliputi logistik surat suara dan honorarium panitia tingkat desa.
Hambali memperkirakan kebutuhan dana per desa akan bervariasi, berkisar antara Rp30 juta hingga Rp60 juta. Perbedaan nilai ini sangat bergantung pada jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan jumlah pemilih di masing-masing desa.
"Item pembiayaannya hanya dua yakni logistik dan panitia. Rata-rata antara 50 sampai 60 juta rupiah per desa. Tergantung besaran pemilih. Ada desa yang mungkin hanya 2-3 TPS, tapi ada juga yang sampai 9-15 TPS. Itu yang membedakan biaya kerja panitia dan logistiknya," pungkas Hambali.
Pihak Dinas PMD kini terus berkoordinasi dengan pimpinan daerah agar regulasi dan anggaran segera menemui titik terang guna menjawab harapan masyarakat desa akan pemimpin baru yang definitif.

