![]() |
| Kunjungan: Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni didampingi Sekda Lombok Timur, HM. Juaini Taofik saat berkunjung ke desa Toya, (Foto: Istimewa/MP). |
Hal ini disampaikan saat menyerahkan 6 Surat Keputusan (SK) Persetujuan Perhutanan Sosial di kawasan wisata Otak Aik - Loang Gali, Desa Toya, Lombok Timur, Sabtu (7/3).
Total lahan seluas 560,57 hektar resmi diberikan kepada masyarakat di Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan rincian lima unit SK untuk Kabupaten Lombok Timur dan satu unit SK untuk Kabupaten Lombok Barat.
Langkah ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang bertujuan memberikan daya ungkit ekonomi bagi masyarakat pinggiran hutan.
Dalam arahannya, Menteri Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa kemudahan akses ini merupakan perintah langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto. Ia mengingatkan warga agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dan segera mengubah lahan tersebut menjadi area produktif.
"Ini adalah amanah dari Bapak Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat. Jika dulu bapak/ibu masuk kawasan dicegat polisi hutan, sekarang negara memberikan akses legal. Tolong maksimalkan agar lahan ini benar-benar produktif," tegas Raja Juli di hadapan para penerima SK.
Hingga tahun 2025, program Perhutanan Sosial telah menjangkau tiga juta hektar secara nasional dengan melibatkan 1,34 juta Kepala Keluarga (KK). Di NTB sendiri, pemerintah mengidentifikasi masih ada potensi sekitar 90.000 hektar lahan lagi yang diperintahkan Presiden untuk segera didistribusikan.
Kebijakan ini disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, memaparkan bahwa akses legal ini adalah kunci untuk menekan angka kemiskinan daerah yang saat ini berada di angka 13,6%, di mana mayoritas penduduk miskin tinggal di sekitar hutan.
"Alhamdulillah, Bapak Menteri sangat 'royal' terhadap masyarakat hutan kita. Jika dulu untuk mendapatkan izin masyarakat harus berjuang hingga ke Jakarta dan seringkali terjebak konflik, kini prosesnya jauh lebih mudah dan berpihak pada rakyat kecil," ujar Juaini Taofik.
Selain pemberian lahan, pemerintah pusat juga mendorong pengembangan wilayah terintegrasi di Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima. Fokusnya adalah memastikan masyarakat tidak hanya mampu memproduksi hasil bumi, tetapi juga memiliki kemampuan penanganan pasca-panen yang mumpuni.
Di sisi lain, Pemkab Lombok Timur juga bergerak cepat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengajukan izin pengelolaan kawasan Hutan Joben. Sekda optimis, tata kelola aset alam yang tepat akan memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah.
Kunjungan kerja ini turut dihadiri oleh Sekjen Kementerian Kehutanan, jajaran pejabat tinggi Kemenhut, Asisten 1 Provinsi NTB, serta tokoh masyarakat dan perangkat desa setempat.

