![]() |
| Dua saksi kunci dihadirkan pengadu dalam sidang etik Dewan Kehormatan PERADI Mataram. |
MANDALIKAPOST.com – Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Mataram menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia terhadap advokat DR. Zarman Hadi, SH., MH, Rabu 5 Agustus 2026.
Sidang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan PERADI Mataram, H. Mukhtar M. Saleh, SH., MH.
Persidangan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan I Gede Gunanta SH MH seorang pengusaha asal Kota Mataram, yang menilai terdapat sejumlah tindakan teradu yang diduga bertentangan dengan kode etik profesi advokat dalam penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Dalam persidangan, Gede Gunanta hadir secara langsung dan menghadirkan dua saksi kunci untuk memperkuat dalil pengaduannya.
Sementara teradu, DR. Zarman Hadi, juga hadir memberikan jawaban dan bantahan terhadap seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Di hadapan majelis, Gunanta menegaskan bahwa pengaduan yang diajukannya bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi ataupun persoalan uang, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah dan kehormatan profesi advokat.
Menurut Gunanta, profesi advokat merupakan profesi terhormat yang harus dijalankan secara jujur, profesional, transparan, dan berintegritas. Karena itu, apabila terdapat advokat yang menjanjikan kemenangan perkara atau memanfaatkan ketergantungan klien untuk memperoleh keuntungan yang tidak patut, maka hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat secara keseluruhan.
Dalam pengaduannya, Gunanta mengaku mulai menggunakan jasa hukum Zarman Hadi pada tahun 2019 untuk menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) yang saat itu sedang diupayakan di Mahkamah Agung RI.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum menunjuk Zarman sebagai kuasa hukum, dirinya telah meminta agar seluruh putusan pengadilan dan novum yang akan diajukan dipelajari secara sungguh-sungguh. Bahkan, ia menegaskan bahwa apabila terdapat sedikit saja keraguan terhadap peluang perkara tersebut, maka pengajuan PK sebaiknya dibatalkan.
Namun menurut Gunanta, Zarman saat itu justru memberikan keyakinan penuh bahwa perkara tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan akan dimenangkan. Tidak hanya itu, teradu juga disebut menjanjikan bahwa putusan akan terbit paling lambat dalam waktu enam bulan.
Berbekal keyakinan tersebut, Gunanta kemudian menyerahkan penanganan perkara kepada Zarman Hadi.
Pengadu juga mempersoalkan tidak adanya perjanjian jasa hukum tertulis yang mengatur secara rinci ruang lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pembayaran, maupun success fee. Menurutnya, kesepakatan honorarium awal hanya dilakukan secara lisan dengan nilai sekitar Rp400 juta.
Akan tetapi, dalam perjalanan perkara, jumlah dana yang diminta terus bertambah. Gunanta mengaku secara bertahap mentransfer dana hingga mendekati Rp1 miliar ke rekening milik teradu karena terus diyakinkan bahwa perkara tersebut akan dimenangkan.
Menurut pengadu, dirinya berada dalam posisi sulit untuk menolak permintaan tersebut karena perkara masih berjalan, sementara pada saat yang sama usahanya tengah menghadapi tekanan akibat gempa bumi Lombok, pandemi Covid-19, serta berbagai kewajiban keuangan lainnya.
Selain bukti transfer, pengadu juga mengajukan bukti percakapan elektronik yang menurutnya menunjukkan adanya pernyataan-pernyataan dari teradu terkait keyakinan kemenangan perkara, tanggung jawab terhadap dana yang diterima, hingga rencana pengembalian dana setelah perkara tidak berjalan sesuai harapan.
Dalam sidang, Gunanta kembali menegaskan bahwa inti persoalan bukanlah kekalahan perkara semata, melainkan adanya dugaan janji kemenangan, permintaan biaya yang terus meningkat, tidak adanya administrasi hubungan profesional yang jelas, serta dugaan tidak adanya itikad baik dalam penyelesaian persoalan setelah perkara selesai.
Sementara itu, Zarman Hadi membantah seluruh tuduhan yang disampaikan pengadu.
Di hadapan majelis kehormatan, Zarman menegaskan tidak pernah menjanjikan kemenangan perkara kepada klien. Menurutnya, sebagai advokat tidak mungkin dirinya dapat memastikan hasil suatu perkara karena putusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Ia juga membantah adanya pelanggaran etik dalam penentuan biaya jasa hukum.
Menurut Zarman, dana yang diterimanya dari pengadu yang nilainya mencapai sekitar Rp1 miliar merupakan honorarium profesional dan biaya operasional penanganan perkara yang dihitung berdasarkan nilai objek sengketa yang menurut versinya mencapai sekitar Rp75 miliar. Nilai tersebut kemudian menjadi dasar perhitungan jasa hukum yang diterimanya.
Namun penjelasan itu langsung dibantah oleh Gunanta.
Menurut pengadu, nilai objek perkara yang sebenarnya jauh lebih kecil dan tidak pernah mencapai Rp75 miliar. Gunanta menyebut berdasarkan penilaian yang pernah dilakukan, nilai objek sengketa hanya berkisar Rp30 miliar.
Karena itu, ia menduga angka Rp75 miliar sengaja dimunculkan untuk menyesuaikan perhitungan honorarium sebesar 1,5 persen sehingga mendekati jumlah uang yang telah diterima teradu, yakni sekitar Rp1 miliar.
“Kalau nilai objek sebenarnya sekitar Rp30 miliar, lalu muncul angka Rp75 miliar, tentu menjadi pertanyaan dari mana dasar perhitungan itu. Saya menduga angka tersebut dimunculkan untuk membenarkan jumlah dana yang sudah diterima,” ungkap Gunanta dalam persidangan.
Selain menyerahkan sejumlah bukti transfer, pengadu juga menghadirkan dua saksi yang disebut mengetahui langsung sejumlah pertemuan dan pembicaraan antara dirinya dengan teradu terkait penanganan perkara tersebut.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang akan dipertimbangkan majelis bersama dokumen, bukti elektronik, serta jawaban dari pihak teradu.
Ketua Majelis Dewan Kehormatan PERADI Mataram, H. Mukhtar M. Saleh, SH., MH memimpin jalannya persidangan dengan mendengarkan seluruh keterangan para pihak secara bergantian. Majelis juga mencatat berbagai dokumen dan bukti yang diajukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan etik.
Hingga sidang berakhir, Dewan Kehormatan PERADI Mataram masih akan mempelajari seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada 12 Agustus mendatang untuk membacakan putusan.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan profesional antara advokat dan klien, sekaligus menyentuh aspek kehormatan profesi advokat yang selama ini dituntut untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan etika dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

