![]() |
Mengenal Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara. Artikel Opini, PENULIS : Baiq Elina Yuliandari, Fungsional Pembina Teknis Perbendahaaran Negara (PTPN) pada KPPN Mataram. |
JABATAN FUNGSIONAL di Bidang Keuangan Negara merupakan sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan keuangan negara. Jabatan Fungsional ini hadir dalam rangka memperkuat transformasi birokrasi dan menyederhanakan struktur organisasi, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat karier profesional dalam bidang keuangan negara, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara, sebagai konsolidasi regulasi seluruh Jabatan Fungsional di lingkungan Keuangan Negara.
Tujuan dibentuknya Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara sebagai hasil konsolidasi dalam satu regulasi Jabatan Fungsional di lingkungan Keuangan Negara antara lain :
- Konsolidasi jenis jabatan fungsional agar lebih sederhana, jelas, dan efisien.
- Peningkatan profesionalisme pegawai yang menekuni fungsi keuangan negara.
- Penyusunan karier yang lebih terbuka dan linier dalam rumpun jabatan keuangan negara.
- Menyusun sistem jabatan yang mendukung kinerja organisasi pemerintah dalam mengelola keuangan negara.
Jenis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara
Sebelum adanya konsolidasi regulasi , pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku penyelenggara urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, memiliki 23 Jabatan Fungsional sebagai berikut :
![]() |
Tabel Jabatan Fungsional di Kementerian Keuangan sebelum konsolidasi regulasi Sumber : djkn.kemenkeu.go.id. |
Setelah adanya konsolidasi regulasi seluruh jabatan fungsional di lingkungan keuangan negara, Selain itu, seluruh jenis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun akuntan dan anggaran, serta bersifat jabatan fungsional kategori keahlian dan keterampilan yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu :
1. Analis Keuangan Negara
Analis Keuangan Negara merupakan Jabatan Fungsional yang melakukan kegiatan analisis Keuangan Negara yang meliputi bidang fiskal dan sektor keuangan, perencanaan dan penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan dan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah dan pengelolaan dana.
2. Pengawas Keuangan Negara
Pengawas Keuangan Negara merupakan Jabatan Fungsional yang melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, dan/atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang Keuangan Negara.
3. Penilai
Penilai merupakan Jabatan Fungsional yang melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
4. Pelelang
Pelelang merupakan Jabatan Fungsional yang melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.
Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, dan Penilai berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada Instansi Pemerintah, sedangkan Pelelang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Keuangan Negara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, dan Penilai Pelelang sebagaimana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional maka Analis Keuangan Negara, Pengawas Keuangan Negara, Penilai, dan Pelelang dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
![]() |
Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara setelah konsolidasi Sumber : djkn.kemenkeu.go.id |
Konsolidasi Jabatan Fungsional dan Dampaknya
- Karier menjadi lebih terbuka antar fungsi dalam keuangan negara.
- Pegawai yang sebelumnya berada di jabatan fungsional lama (yang digabung/dihapus) harus disesuaikan ke dalam jabatan konsolidasi baru.
- Infrastuktur pendukung (seperti pedoman teknis, angka kredit, standar kompetensi) perlu disusun atau disesuaikan agar implementasi berjalan lancar.
- Organisasi menjadi lebih tangkas (agile) dan efisien dari segi penggunaan SDM dalam rumpun keuangan negara.
Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 menandai langkah penting dalam reformasi birokrasi di bidang keuangan negara melalui konsolidasi jabatan fungsional.
Dengan penyederhanaan ke dalam empat jenis jabatan fungsional dan penekanan pada kompetensi, hadirnya konsolidasi jabatan fungsional ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, profesionalisme, dan fleksibilitas sumber daya manusia di lingkup pengelolaan keuangan negara.
PENULIS : Baiq Elina Yuliandari, Fungsional Pembina Teknis Perbendahaaran Negara (PTPN) pada KPPN Mataram.