![]() |
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Darmawan Wibowo, S.ST, Lombok Timur menyerahkan sertifikat elektronik tanah secara simbolis kepada warga Desa Sugian, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) untuk bertransisi ke era digitalisasi layanan pertanahan menunjukkan langkah nyata.
Hari ini, Senin (6/10) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Lotim secara resmi menyerahkan 120 sertipikat elektronik (e-sertipikat) kepada masyarakat di Desa Sugian, Kecamatan Sambelia.
Penyerahan sertipikat digital ini menandai babak baru dalam pelayanan publik di Lombok Timur, yang menjanjikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi.
E-sertipikat menawarkan keamanan ganda karena menghilangkan risiko kerusakan atau kehilangan fisik dokumen konvensional, sebab data kepemilikan tersimpan aman dalam sistem BPN.
Kegiatan serah terima berlangsung meriah dan penuh antusiasme di Aula Kantor Desa Sugian, disaksikan oleh perangkat daerah dan masyarakat penerima.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Darmawan Wibowo, S.ST, yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Lotim, memimpin langsung prosesi penyerahan.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa inovasi ini bertujuan menjamin kepastian hukum dan keamanan data kepemilikan tanah.
"Hari ini, 120 sertipikat elektronik resmi kami serahkan. Ini adalah bukti nyata bahwa BPN tidak hanya bekerja keras dalam pengukuran dan pendaftaran tanah, tetapi juga berinovasi dalam menjamin keamanan data dan kepastian hukum," ujar Darmawan.
Ia menambahkan, transisi ini akan sangat berdampak pada kualitas layanan ke depan. "Dengan e-sertipikat, data kepemilikan Anda tersimpan aman di sistem BPN, dan proses layanan pertanahan ke depan akan jauh lebih cepat," sambungnya.
Acara ini juga menjadi ajang penguatan sinergi antara BPN Lotim dengan pemerintah daerah setempat. Turut hadir Camat Sambelia dan Kepala Desa Sugian yang siap mendukung suksesnya program PTSL.
Camat Sambelia, Muh. Anwar Ikroman, menyampaikan apresiasi tinggi atas percepatan layanan ini. Menurutnya, program PTSL telah membawa manfaat besar bagi warga.
"Program PTSL ini sangat dirasakan manfaatnya oleh warga kami, terutama di Desa Sugian. Dengan adanya sertipikat, masyarakat kini bisa memanfaatkan tanahnya untuk kebutuhan produktif, seperti modal usaha, tanpa khawatir sengketa," tegas Anwar.
Inovasi penyerahan e-sertipikat ini merupakan bagian dari upaya masif BPN Lotim dalam mempercepat target pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur dan mewujudkan layanan bebas pungutan liar (pungli).
Dengan rampungnya penyerahan 120 e-sertipikat di Desa Sugian, Kantor Pertanahan Lotim optimistis dapat menyelesaikan target PTSL tahun ini, sekaligus menjadikan Desa Sugian sebagai salah satu pionir penerima sertipikat elektronik, langkah signifikan menuju Indonesia yang tertib administrasi pertanahannya.