![]() |
| Penyuluhan: Balai Mediasi Lombok Timur gelar sosialisasi dan penyuluhan hukum di Desa Sembalun Bumbung, (Foto: Rosyidin/MP). |
Kegiatan ini menjadi agenda penutup rangkaian sosialisasi Bale Mediasi di tingkat kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur untuk tahun ini.
Wakil Ketua Bale Mediasi Lombok Timur, Nurmasih, SH.MH., menjelaskan bahwa lembaga non litigasi ini dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019.
Kehadiran Bale Mediasi bertujuan membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum, khususnya perkara perdata dan pidana ringan, tanpa harus mengeluarkan biaya besar melalui jalur pengadilan.
"Asas utama dari Bale Mediasi adalah kesepakatan kedua belah pihak. Kami hadir untuk mempertemukan pemohon dan termohon pada posisi yang setara, netral, dan tanpa biaya. Ini menjadi langkah preventif agar hubungan kekeluargaan dan silaturahmi masyarakat tidak pecah hanya karena masalah warisan atau sengketa harta," ujar Nurmasih saat di temui usai kegiatan di Sembaulun Bumbung.
Nurmasih menambahkan, berbagai kasus sosial seperti sengketa tanah, utang piutang, hingga perselisihan rumah tangga dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat melalui restorative justice.
Hasil kesepakatan damai di Bale Mediasi memiliki kekuatan yang mengikat para pihak sebagai rujukan hukum. Selain itu, ia juga memberikan edukasi mengenai perbedaan ranah hukum perdata, pidana, hingga Hukum Tata Negara (PTUN) agar masyarakat memahami prosedur hukum yang tepat.
Sementara itu, Camat Sembalun, Suherman S.STP., MM., menyambut baik dan mengapresiasi langkah Bale Mediasi. Menurutnya, kawasan Sembalun yang kaya akan potensi pariwisata kerap dihadapkan pada tingginya persoalan agraria.
"Di Sembalun ini banyak persoalan agraria yang tidak sedikit berakhir di pengadilan. Kami berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan terlebih dahulu lewat mediasi, baik di tingkat desa maupun kecamatan," kata Suherman.
Lebih lanjut, Suherman juga mendorong Bale Mediasi untuk berinovasi membentuk pilot project peradilan adat di Sembalun guna menjaga kearifan lokal serta menahan laju alih fungsi lahan pertanian dari pergeseran nilai pragmatis.
"Selain efisiensi biaya dan tenaga, penyelesaian secara adat penting untuk melindungi nilai-nilai kultur leluhur dan menjaga kelestarian alam Sembalun dari masifnya pembangunan yang tidak terkontrol," pungkasnya.

