Sengketa Lahan di Sembalun, Kapolres Lombok Timur Keluarkan Ultimatum Keras, Mulai Detik Ini Tidak Ada Pungutan Sepeser Pun

Rosyidin S
Minggu, November 01, 2026 | 23.18 WIB Last Updated 2026-11-01T15:20:21Z
Aksi: Kepala Kepolisian Resort Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugroho, S.I.K., M.H duduk bersila bersama perwakilan warga, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com — Suasana tegang sempat mewarnai aksi unjuk rasa puluhan petani yang berasal dari Dusun Kariya dan Bawak Nao Daya, Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, di depan kantor PT Agrindo Nusantara di Sembalun. Minggu (1/11). 


Kedatangan puluhan warga tersebut, sebagai penggarap lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Agrindo Nusantara di Sembalun untuk menuntut kejelasan nasib mereka serta memperjuangkan tanah ulayat peninggalan nenek moyang yang diklaim telah dikuasai selama lebih dari 25 tahun.


Menanggapi ketegangan tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Timur, AKBP Ariakta Gagah Nugroho, S.I.K., M.H., langsung turun tangan mendatangi lokasi aksi. Didampingi jajaran Forkopimcam Sembalun, kehadiran orang nomor satu di jajaran Polres Lombok Timur ini bertujuan mendinginkan suasana dan menengahi sengketa antara warga petani dan pihak perusahaan.


Di hadapan puluhan warga, AKBP Ariakta mengeluarkan ultimatum keras dan penekanan tegas. Ia menyoroti adanya informasi terkait dugaan pungutan liar berkedok biaya pengurusan alas hak lahan yang dibebankan kepada petani dengan nominal bervariatif, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp5 juta.


Dengan gaya bahasa yang lugas, tegas, dan berwibawa khas APH, Kapolres menegaskan agar praktik-praktik merugikan tersebut dihentikan seketika itu juga.


"Saya minta mulai detik ini tidak ada yang mengeluarkan uang sepeser pun untuk apapun itu. Ingat ini ultimatum dari saya, tidak ada yang mengeluarkan uang sepeser pun, untuk alasan inilah, untuk itulah, untuk ngurus ini, untuk ngurus itu. Sekali lagi saya peringatkan, itu tidak ada!" tegas AKBP Ariakta di hadapan para petani.


Ia juga menjamin bahwa ke depannya para petani tidak perlu lagi pusing memikirkan modal, bibit, pupuk, hingga masalah ketersediaan air untuk mengairi lahan seluas kurang lebih 170 hingga 230 hektare tersebut. Semua fasilitas produksi dipastikan akan disiapkan dan difasilitasi oleh investor tanpa merugikan hak-hak masyarakat.


Dalam dialog terbuka tersebut, AKBP Ariakta mengkritisi aksi pemasangan palang dan pengerahan traktor sepihak yang justru memperkeruh keadaan. Ia mendorong agar sengketa ini diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan pendekatan kekeluargaan tanpa harus melibatkan proses hukum yang berbelit-belit.


"Saya ingin tidak perlu diselesaikan secara hukum. Saya ingin permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak perlu pakai kuasa hukum, tidak perlu pakai siapa pun itu. Semuanya bisa selesai dengan cara komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.


Kapolres juga secara terbuka mengkritisi peran penasihat hukum atau kuasa hukum yang dinilai gagal menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pihak investor, maupun perusahaan sehingga memicu mis komunikasi di lapangan.


"Posisi saya di sini untuk menengahi antara masyarakat dengan perusahaan. Tidak ada masyarakat, khususnya petani, yang dirugikan. Kita wajib memberdayakan semua petani di sini, tidak ada satu orang petani pun yang dirugikan karena kepentingan investor maupun perusahaan," tegasnya.


Aksi unjuk rasa ini turut mempertemukan perwakilan warga dengan Farm Manager PT Agrindo Nusantara Wilayah Sembalun, Danang Nurcahyo. Pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka mengelola lahan berdasarkan kewenangan serta izin yang masih sah, termasuk riwayat perpanjangan HGU hingga tahun 2062, namun tetap terbuka untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.


Sementara itu, Ketua Kelompok Masyarakat, Zawadi, bersama penasihat hukum perwakilan masyarakat Jamaluddin PB, S.Pd., M.H., menyampaikan kekecewaan warga terkait transparansi dasar hukum penguasaan lahan serta peralihan pengelolaan dari PT Sembalun Kusuma Emas ke PT Agrindo Nusantara.


Menutup rangkaian aksi damai tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan hearing atau diskusi tertutup di ruang kantor perusahaan yang dihadiri oleh Kapolres Lombok Timur, Farm Manager PT Agrindo Nusantara Danang Purcahyo, penasihat hukum warga, serta unsur Forkopimcam Sembalun (Danki 2 Yon B Sat Brimobda IPTU Gede Wira Hendana Putra, Kapolsek Sembalun IPTU Lalu Subdari, Danramil 1615/10 Sembalun Kapten Inf. Jayanegara, dan Kanit Tipidter Polres Lotim IPDA Henry Jonathan Hutahuruk).


Sebagai langkah konkret penyelesaian jangka panjang, Polres Lombok Timur merencanakan pertemuan lanjutan pada bulan November ini. Pertemuan tersebut akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Pemerintah Daerah, DPRD, pihak perusahaan, investor, serta perwakilan petani guna mensosialisasikan skema pemberdayaan lahan secara transparan dan berkeadilan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sengketa Lahan di Sembalun, Kapolres Lombok Timur Keluarkan Ultimatum Keras, Mulai Detik Ini Tidak Ada Pungutan Sepeser Pun

Trending Now