![]() |
| Pelantikan: 115 orang kepala sekolah dari jenjang TK/Paud, SDN hingga SMPN dilingkup Kabupaten Lombok Timur dilantik dan diambil sumpah jabatan,(Foto: Rosyidin/MP). |
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur pada Jumat (30/10).
Langkah pelantikan bertahap ini diambil untuk memastikan operasional dan kepemimpinan di sekolah tetap berjalan optimal tanpa harus menunggu seluruh rekomendasi dari pusat selesai diproses.
Kepala Dinas Pendidikan Lombok Timur, Nurul Wathoni, menjelaskan bahwa dari total 282 usulan yang diajukan ke pemerintah pusat, baru 115 Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah terbit.
"Dari usulan kita sebetulnya ada 282 kemarin, cuma yang keluar perteknya dari BKN itu sekitar 115 yang hari ini kita laksanakan pelantikannya," ujar Nurul Wathoni saat ditemui di sela-sela acara pelantikan.
"Kalau kita nunggu yang seluruhnya keluar baru kita lantik, maka sekolah-sekolah yang selama ini dijabat oleh Plt mungkin tidak maksimal. Itu yang kita minta di pemerintah Kabupaten," imbuhnya.
Nurul Wathoni mengungkapkan bahwa mekanisme pengajuan rotasi dan mutasi kepala sekolah saat ini mengalami pengetatan sistemik dari Kementerian Pendidikan dan BKN melalui alur verifikasi yang lebih ketat dan terintegrasi.
"Mekanisme acuan rotasi maupun mutasi sekarang di kementerian itu cukup banyak tahapan yang dilalui. Dari sistem baru masuk ke I-Muti BKN, baru keluar perteknya. Jadi sekarang ini tata kelola guru sudah mulai diambil oleh pusat, salah satunya dengan adanya pengetatan sistem pengajuan rotasi kepala sekolah ini," jelasnya.
Pengetatan dan kehati-hatian dalam verifikasi data ini juga ditujukan untuk melindungi hak-hak normatif para tenaga pendidik, khususnya terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi, agar tersinkronisasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Kita belajar dari kasus di daerah lain, begitu berhenti jadi kepala sekolah justru tidak kembali sebagai guru dan itu berdampak kepada tidak terbayarnya sertifikasi. Nah, itu yang kita tidak mau. Makanya kita lebih hati-hati supaya kepala sekolah yang kita berhentikan baik karena evaluasi maupun kebutuhan organisasi tidak sampai mengorbankan bapak/ibu guru hingga tidak mendapatkan tunjangan TPG-nya," tegas Wathoni.
Terkait kebijakan, lanjutnya pergantian kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari tiga atau empat periode, Dinas Pendidikan Lombok Timur menerapkan pendekatan secara bertahap dengan memperhitungkan kebutuhan kinerja serta ketersediaan sumber daya manusia (SDM) di daerah.
"Pihak kementerian selalu mendesak supaya yang tiga atau empat periode itu bisa diganti. Cuma kan di Lombok Timur kita butuh kepala sekolah yang punya pengalaman. Sehingga untuk usulan pergantian 3 dan 4 periode kita lakukan secara bertahap, kita lihat seperti apa kebutuhan kinerja dan ketersediaan SDM-nya," tambahnya.
Berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 400.3.1/1825/Dikbud/2026, para pejabat kepala sekolah yang dilantik resmi mengemban tugas baru terhitung mulai tanggal (TMT) yang ditetapkan serta berhak menerima tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
"Sisanya, sekitar 160-an usulan kepala sekolah yang belum keluar pertimbangan teknisnya dari BKN, diharapkan dapat tuntas dan dilantik pada gelombang berikutnya di bulan Desember," pungkasnya.

