![]() |
| Tahanan: Nampak Kepala Desa Kotaraja menggunakan rompi tahanan oranye dikawal ketat oleh penegak hukum digelar keluar ruangan penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur, (Foto: Istimewa/MP). |
Keduanya digelandang keluar ruang penyidik dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap menuju mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Rutan Kelas IIB Selong.
Saat dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media seputar dugaan korupsi yang menjerat mereka, baik Kades maupun sang bendahara memilih bungkam, berjalan tertunduk tanpa melontarkan sepatah kata pun.
Plt Kasi Intelijen Kejari Lotim, M. Taufik Ismail, yang didampingi oleh Kasi Pidsus, mengonfirmasi penahanan paksa tersebut setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
"Mulai hari ini Kades dan bendahara Desa Kotaraja kita lakukan penahanan selama 14 hari setelah ditetapkan tersangka," ujar M. Taufik Ismail kepada awak media.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ulah kedua pejabat desa ini tidak main-main. Negara dikabarkan mengalami kerugian fantastis hingga mencapai Rp1,59 miliar dari pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024–2025.
Modus operandi yang digunakan tergolong klasik namun merusak tatanan pembangunan, mulai dari praktik proyek fiktif, pengerjaan fisik yang tidak sesuai dengan perencanaan teknis, hingga penggelapan anggaran untuk kepentingan pribadi yang memprihatinkan, yakni judi online.
Sebelum penahanan ini dilakukan, penyidikan sempat diwarnai sedikit hambatan ketika kedua tersangka sempat mangkir dari panggilan resmi penyidik dengan alasan sakit. Namun, upaya hukum tak dapat dihindari lagi demi menegakkan keadilan dan mengembalikan hak-hak masyarakat Desa Kotaraja yang dirampas.
Pihak Kejari Lotim memastikan bahwa proses hukum akan dikebut agar kasus ini segera menemui titik terang di meja hijau.
"Kita tahan selama 14 hari untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor," pungkas Taufik, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal transparansi anggaran Dana Desa di Lombok Timur.

