![]() |
| Tipikor: Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel gelar konferensi pers, (Foto: Rosyidin/MP). |
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,59 miliar.
Ketetapan hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Lombok Timur pada Jumat (23/10).
I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari temuan Inspektorat Kabupaten Lombok Timur mengenai penyalahgunaan keuangan desa. Meski telah diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan pengembalian kerugian negara sesuai prosedur, pihak yang bersangkutan tidak kunjung memenuhinya sehingga kasus dilimpahkan ke ranah penyidikan kejaksaan.
"Dalam penyidikan ini ada peningkatan status, yang awalnya saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dari hasil penyidikan dengan memeriksa 55 orang saksi, menyita 193 barang bukti, serta berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN Inspektorat Lombok Timur, kami mendapatkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp1.596.005.597,00," ujar Kejari Lombok Timur.
Berdasarkan fakta penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi perencanaan dan penganggaran fiktif, ketidaksesuaian antara RKPDes dan APBDes, serta tidak dilaksanakannya puluhan kegiatan fisik maupun pemberdayaan masyarakat kendati alokasi anggaran telah dicairkan penuh.
"Proyek yang tidak dilaksanakan meski dananya dicairkan antara lain pembangunan rabat talud, gorong-gorong, perbaikan rumah tidak layak huni, pembangunan jembatan, hingga pengadaan sapi dan armada dump truck," ungkapnya.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang berupa pencairan dana secara sepihak tanpa Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah, serta tidak disetorkannya pendapatan sewa tanah pecatu dan kios desa ke Rekening Kas Desa (RKD). Bahkan, dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp221,9 juta dikelola di luar sistem APBDes untuk kepentingan pribadi.
"Penggunaan dana tersebut digunakan oleh Kepala Desa untuk memperkaya diri sendiri, membayar utang, hingga bermain judi online. Semua keterangan saksi dan fakta penyidikan mengarah pada indikasi aliran dana desa yang digunakan untuk judi online," tegas Fitria.
Atas perbuatannya, tersangka LS ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/N.2.12/Fd.2/10/2026 dan tersangka M berdasarkan Nomor: TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026.
"Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah," imbuhnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, b, dan c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pihak kejaksaan mengonfirmasi telah melayangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka pada hari ini, namun kedua yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Penyidik akan segera mengirimkan pemanggilan kedua secara patut dan tidak segan mengambil langkah tegas apabila tersangka tidak kooperatif.
"Jika memang tidak kooperatif, kami akan melakukan tindakan upaya paksa sesuai dengan ketentuan KUHAP. Hingga saat ini, belum ada sepeser pun uang kerugian negara yang dititipkan atau disetorkan kembali ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur," pungkas Kejari.

