Tiga Bakal Calon Daftar Pilkades Sembalun Bumbung, Satu Perempuan Ukir Sejarah

Rosyidin S
Rabu, Oktober 21, 2026 | 22.24 WIB Last Updated 2026-10-21T14:24:04Z
Pilkades: Ketua bersama anggota panitia pemilihan kepala desa Sembalun Bumbung, H. Muh. Kartif menerima berkas bakal calon kepala desa Sembalun Bumbung, Muh. Roliwahyudi didampingi BPBD, Polmas dan Plt Kades Sembalun Bumbung, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com — Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, resmi menerima pendaftaran pendaftar ketiga untuk bursa calon kepala desa, yakni Muh. Roliwahyudi, S.Pd., yang berlangsung di sekretariat panitia pemilihan, pada Rabu (21/10).


Pendaftaran Muh. Roliwahyudi, S.Pd menambah deretan nama bakal calon (balon) yang telah mendaftar sejak pembukaan pendaftaran pada 15 Oktober lalu. Uniknya, Pilkades periode ini mengukir sejarah baru bagi desa setempat sejak berdiri ratusan tahun silam.


Ketua Panitia Pilkades Serentak Desa Sembalun Bumbung, H. Muh. Kartif, mengungkapkan bahwa dari tiga pendaftar yang ada saat ini, salah satunya merupakan seorang keterwakilan perempuan.


"Sampai hari ini sudah tiga bakal calon. Dibuka sejak tanggal 15 Oktober, ada satu perempuan. Ini perempuan pertama dalam sejarah untuk Desa Sembalun Bumbung sejak berdirinya pemerintahan desa dari tahun 1855 sampai 2026," ujar H. Muh. Kartif saat ditemui di sekretariat panitia pemilihan Pilkades 2027.


Pria akrab disapa, H. Dewi membeberkan, pendaftar pertama pada 15 Oktober adalah Ibu Sayun, S.Pd., yang berasal dari Dusun Bebante Timur. Disusul pendaftar kedua pada 16 Oktober, yakni Jumair, yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Jorong Lawuq. Kemudian pada pendaftaran hari ketiga, 21 Oktober, Sekretaris Desa (Sekdes) Sembalun Bumbung, Muh. Roliwahyudi, S.Pd., menggenapi pendaftaran. Informasi panitia mengindikasikan masih akan ada pendaftar tambahan yang menyusul sebelum penutupan.


Terkait keterlibatan dua perangkat desa yaitu Kadus Jorong Lawuq dan Sekdes Sembalun Bumbung, pihak panitia menegaskan regulasi serta mekanisme pengunduran diri dan izin cuti wajib dipenuhi secara ketat mengacu pada Perda dan Perbup Nomor 19 Tahun 2026.


"Bagi perangkat desa, wajib hukumnya ada izin cuti dari Pejabat Kepala Desa. Itu persyaratan mutlak. Kalau tidak ada izin cuti, akan kami diskualifikasi. Keduanya sudah memenuhi karena sudah mengajukan pengunduran diri sesuai dengan izin cutinya," tegas Kartif.


Selain itu, panitia mematok syarat dukungan KTP elektronik minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) desa yang diperkirakan mencapai 5.400 pemilih. Artinya, setiap calon wajib menyerahkan sekitar 540 KTP elektronik pendukung.


Panitia dijadwalkan akan turun langsung melakukan verifikasi faktual door-to-door pada 28 Oktober hingga 5 November mendatang untuk mengecek keabsahan dan menghindari adanya KTP ganda.


Mengenai status perangkat desa yang maju dalam kontestasi, H. Dewi menjelaskan aturan main pencalonan.


"Jika dalam verifikasi administrasi tanggal 28 Oktober sampai 5 November mereka dinyatakan tidak lulus, mereka boleh kembali menjabat sebagai perangkat desa. Namun, jika sudah ditetapkan lolos administrasi dan mengikuti kontestasi pemililhan lalu tidak terpilih, mereka gugur dan tidak boleh kembali menjadi perangkat desa. Berhenti total selamanya," jelas H. Dewi 


Panitia merencanakan menggelar debat publik selama tiga hari pada bulan Desember mendatang di Kantor Desa dengan mengundang seluruh pendukung calon secara terbuka guna mengenal lebih dekat gagasan para calon pemimpin.


Guna menjaga kelancaran roda pemerintahan desa selama proses Pilkades berlangsung, Pemerintah Desa Sembalun Bumbung bergerak cepat mengisi kekosongan jabatan perangkat desa yang maju mendaftar.


Plt. Kepala Desa Sembalun Bumbung, Hismanurozi, S.M., menyatakan pihak pemerintah desa bersama BPD telah menyepakati penunjukan Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi posisi Sekdes dan Kadus.


"Untuk menjaga keberlangsungan roda pemerintahan agar pelayanan masyarakat tidak macet, kami menunjuk Pak Jusman (Kasi Pemerintahan) sebagai Plh Sekretaris Desa. Sementara untuk Jabatan Kepala Dusun Jorong Lawuq digantikan oleh Kadus Tommy (merangkap)," jelas Hismanurozi.


Pemerintah Desa Sembalun Bumbung menekankan bahwa netralitas perangkat desa dan staf adalah "harga mati" yang tidak dapat ditawar-tawar. Surat edaran netralitas telah diterbitkan, dan sanksi tegas berupa teguran hingga pemberhentian siap dijatuhkan bagi perangkat desa yang terbukti tidak netral atau ikut berkampanye.


Menutup keterangannya, Hismanurozi mengimbau seluruh lapisan masyarakat Desa Sembalun Bumbung agar menjaga kondusivitas, persatuan, dan persaudaraan selama pesta demokrasi berlangsung.


"Perbedaan pilihan itu hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi jangan sampai perbedaan pilihan membuat persaudaraan kita hancur. Pencoblosan hanya satu hari, jangan sampai kita pecah berpuluh-puluh tahun. Mari gunakan hak pilih dengan bijak dan tetap jaga keamanan serta ketertiban desa kita," pungkas Hismanurozi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Bakal Calon Daftar Pilkades Sembalun Bumbung, Satu Perempuan Ukir Sejarah

Trending Now