Kementerian ATR/BPN Selesaikan Ribuan Kasus Pertanahan, Selamatkan Aset Negara Senilai Rp23,3 Triliun

Rosyidin S
Senin, Oktober 26, 2026 | 19.13 WIB Last Updated 2026-10-26T11:13:26Z
Kasus: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mediasi ribuan kasus sengketa dan perkara pertanahan, (Foto: Istimewa/MP).

JAKARTA, MANDALIKAPOST.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dan melindungi hak atas tanah masyarakat. Selama kurun waktu dua tahun masa pemerintahan Kabinet Merah Putih (Oktober 2024–Oktober 2026), Kementerian ATR/BPN sukses merampungkan ribuan kasus sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di seluruh Indonesia.


Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa penanganan kasus pertanahan dilakukan secara berkelanjutan demi menjamin hak masyarakat tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” ujar Iljas Tedjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10).


Rincian Data Penanganan Kasus sebagai berikut. Berdasarkan data resmi Kementerian ATR/BPN, penanganan kasus dibagi ke dalam dua periode utama:


Periode 2024–2025: Tercatat total 5.652 kasus, di mana 2.135 kasus (37,77%) berhasil diselesaikan, sementara 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.


Periode 2025–2026: Terdapat 4.102 kasus baru yang masuk, dengan 883 kasus telah tuntas dan 3.219 kasus (78,47%) berada dalam tahap penyelesaian.


Dalam menuntaskan berbagai persoalan agraria, Kementerian ATR/BPN menyadari bahwa koordinasi lintas sektor memegang peranan krusial. Oleh karena itu, sinergi yang kuat terus dijalin bersama aparat penegak hukum (APH) serta Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah guna menindak tegas praktik kejahatan pertanahan.


“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai stakeholders, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” tutur Iljas.


Kolaborasi terfokus dalam memberantas mafia tanah ini dinilai sangat mendesak guna mencegah hilangnya hak atas tanah warga, terganggunya iklim investasi, hingga timbulnya kerugian ekonomi secara makro maupun mikro bagi negara.


Berkat langkah tegas dan pencegahan tindak pidana pertanahan yang masif bersama Satgas Anti-Mafia Tanah, negara berhasil terhindar dari potensi kerugian fantastis mencapai Rp23,3 triliun serta menyelamatkan lahan seluas 14.315,36 hektare.


Adapun rincian dari total nilai kerugian yang berhasil diselamatkan meliputi:


Real Loss (Kerugian Nyata): Sebesar Rp7,45 triliun, yakni kerugian riil yang dialami langsung oleh para korban sengketa.


Potential Loss (Potensi Kerugian): Sebesar Rp12,17 triliun, mencakup potensi kerugian akibat tertundanya investasi atau hilangnya manfaat ekonomi karena tanah tidak dapat dimanfaatkan oleh pemilik sah.


Fiscal Loss (Kerugian Fiskal): Sebesar Rp3,74 triliun, yang merupakan potensi kerugian negara dari sektor pendapatan yang tidak terpenuhi—seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta sektor pajak terkait lainnya.


Menutup keterangannya, Dirjen PSKP memastikan pihaknya akan terus menggenjot kinerja dan pelayanan pertanahan demi menjaga kepercayaan publik serta memberikan perlindungan maksimal bagi hak kepemilikan tanah rakyat.


“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkas Iljas Tedjo Prijono.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kementerian ATR/BPN Selesaikan Ribuan Kasus Pertanahan, Selamatkan Aset Negara Senilai Rp23,3 Triliun

Trending Now