BPJS Kesehatan Pastikan Dana Bantuan Rp10 Triliun Digunakan untuk Pembayaran Klaim Fasilitas Kesehatan

Ariyati Astini
Senin, Oktober 26, 2026 | 19.13 WIB Last Updated 2026-10-26T11:13:21Z

 

Ilustrasi Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan (Ist)


MANDALIKAPOST.com — BPJS Kesehatan memastikan Dana Bantuan untuk Kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan sebesar Rp10 triliun yang disalurkan pemerintah digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk membayar klaim fasilitas kesehatan yang bekerja sama dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Pembayaran klaim dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan hasil verifikasi terhadap setiap klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan.


Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa dana bantuan tersebut telah diterima BPJS Kesehatan pada 14 Oktober 2026. Hingga 23 Oktober 2026, realisasi penggunaan dana telah mencapai Rp5,1 triliun.


Sementara itu, sisa dana sebesar Rp4,9 triliun akan digunakan untuk membayar klaim rumah sakit yang masih dalam proses verifikasi. Penyelesaian pembayaran tersebut ditargetkan paling lambat pada akhir Oktober 2026.


"Dana Bantuan untuk Kecukupan DJS Kesehatan tersebut kami tegaskan hanya untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Karena itu, penggunaan dana dilakukan sesuai tujuan penyalurannya dan dicatat secara terpisah dari pencatatan keuangan rutin BPJS Kesehatan," ujar Rizzky.

Ia menjelaskan, pencatatan secara terpisah dilakukan agar penggunaan dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai peruntukannya.


Menurut Rizzky, proses verifikasi merupakan tahapan penting sebelum pembayaran klaim dilakukan. Setiap klaim harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi.


"Proses verifikasi menjadi bagian penting sebelum klaim dibayarkan karena setiap klaim harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi. Dengan proses tersebut, pembayaran dapat dilakukan berdasarkan klaim yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan dana Program JKN," tambahnya.


Rizzky mengatakan, ketentuan pembayaran klaim rumah sakit diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pembayaran klaim dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.


Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat selama 13,6 hari kalender.

Selain bantuan tahap pertama, pemerintah juga merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan dengan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Rizzky menegaskan bahwa pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan Program JKN. Melalui kerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan, peserta JKN dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan, mulai dari pelayanan tingkat pertama hingga pelayanan rujukan di rumah sakit.


Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN tercatat lebih dari 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia.


Cakupan kepesertaan tersebut didukung oleh jaringan fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. BPJS Kesehatan tercatat bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas apotek, laboratorium, dan optik.


Jaringan kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung akses pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.


Di akhir keterangannya, Rizzky mengimbau peserta JKN untuk rutin memeriksa status keaktifan kepesertaan agar dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.


Peserta dapat melakukan pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, tutupnya

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPJS Kesehatan Pastikan Dana Bantuan Rp10 Triliun Digunakan untuk Pembayaran Klaim Fasilitas Kesehatan

Trending Now