![]() |
| Sertifikasi Tanah: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggencarkan program sertifikasi bidang tanah di kawasan pesisir, (Foto: Istimewa/MP). |
Langkah ini dilakukan bukan sekadar menerbitkan dokumen administratif kepemilikan, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, melindungi aset, serta menjaga keutuhan wilayah perbatasan.
“Sertifikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertifikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Muhammad Tansri, di Jakarta, Senin (19/10) yang lalu.
Cakupan sertifikasi ini meliputi bidang-bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau-pulau kecil berpenduduk maupun tak berpenghuni, hingga pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Melalui peta pertanahan yang jelas, pemerintah berupaya meminimalkan potensi sengketa maupun klaim sepihak dari pihak asing.
Muhammad Tansri menegaskan bahwa legalitas yang diterbitkan bukanlah penguasaan atas pulau secara utuh, melainkan pendaftaran hak atas bidang-bidang tanah di dalamnya. Dengan terdaftarnya bidang-bidang tersebut, kondisi penguasaan tanah dapat teridentifikasi secara akurat.
"Dengan adanya bidang yang bersertifikat, sebuah pulau telah terdata dan teridentifikasi secara hukum sehingga meminimalisir potensi klaim dari pihak asing," jelasnya.
Data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) yang dihimpun menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk memahami dinamika di lapangan, memitigasi potensi konflik, serta menjamin hak-hak masyarakat lokal yang sehari-hari beraktivitas di wilayah pesisir.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki sebanyak 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, kabar baiknya adalah 87 pulau telah rampung disertifikatkan, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Kendati demikian, tantangan secara nasional masih tergolong besar. Merujuk pada data Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), total pulau kecil di Indonesia mencapai 17.343 pulau (dengan kriteria luas maksimal 2.000 kilometer persegi beserta ekosistemnya).
Dari belasan ribu pulau tersebut. 1.349 pulau telah berhasil disertifikatkan, 15.977 pulau masih belum tersentuh sertifikasi bidang tanah, dan 17 pulau lainnya bahkan belum teridentifikasi secara utuh.
"Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertifikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia," ungkap Muhammad Tansri mengakui tantangan di lapangan.
Bagi negara, percepatan sertifikasi ini menjadi strategi ampuh dalam menata ruang kawasan perbatasan. Sementara bagi masyarakat pesisir, dokumen hukum ini memberikan ketenangan lahiriah dan batiniah atas ruang hidup yang mereka huni turun-temurun.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen agar program ini bermuara pada ketertiban pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
"Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia," pungkas Muhammad Tansri menutup keterangannya.

