Kementerian ATR/BPN Hadirkan Platform Bhumi ATR/BPN, Petakan Informasi Geospasial hingga Nilai Tanah secara Digital

Rosyidin S
Senin, Oktober 26, 2026 | 18.39 WIB Last Updated 2026-10-26T10:39:34Z
Peta Digital: Fitur platform peta digital Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dapat diakses melalui bumi.atrbpn.go.id

JAKARTA, MANDALIKAPOST.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong keterbukaan informasi publik dan kemudahan akses data geospasial bagi masyarakat. Melalui platform peta digital Bhumi ATR/BPN yang dapat diakses via laman bhumi.atrbpn.go.id, masyarakat kini bisa menelusuri gambaran lokasi, bentuk bidang tanah, hingga Zona Nilai Tanah (ZNT) secara mandiri.


Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/BPN, Hendy Pranabowo, menyampaikan bahwa keberadaan platform digital ini dirancang untuk mempermudah pemetaan dan pengenalan wilayah secara transparan.


"Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah," ujar Hendy Pranabowo dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).


Melalui layanan digital ini, beragam data pertanahan dapat dipantau secara visual. Selain peta bidang tanah terpetakan dan batasan Zona Nilai Tanah (ZNT), platform ini menyajikan data 3D satuan rumah susun (strata title) untuk visualisasi unit apartemen maupun rusun di berbagai kota di Indonesia. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, pemerintah, hingga kalangan profesional untuk mendukung perencanaan wilayah.


Meski menyajikan data terintegrasi, Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar memahami batasan fungsi dari platform peta digital tersebut. Data yang ditampilkan di Bhumi ATR/BPN berfungsi sebagai rujukan informasi geospasial, namun bukan merupakan bukti kepemilikan mutlak atau penetapan status hukum atas suatu tanah.


"Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku," tegas Hendy.


Bagi masyarakat yang menemukan bidang tanah belum terpetakan atau mendapati ketidaksesuaian data, Kementerian ATR/BPN mengarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat atau mengakses layanan Hotline WhatsApp resmi di nomor 0811-1068-0000.


"Masyarakat bisa langsung mengakses Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang yang dibutuhkan. Silakan manfaatkan informasi yang tersedia sesuai fungsi dan peruntukannya," pungkas Hendy.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kementerian ATR/BPN Hadirkan Platform Bhumi ATR/BPN, Petakan Informasi Geospasial hingga Nilai Tanah secara Digital

Trending Now