Kantor Desa Bilok Petung Disegel Warga: Desak Pengembalian Tanah Adat dan Pencabutan 17 Sporadik Bermaslah

Rosyidin S
Kamis, November 27, 2025 | 19.55 WIB Last Updated 2025-11-27T11:57:30Z

 

Puluhan warga Dusun Landean, saat melakukan penyegelan Kantor Desa Bilok Petung, (Foto: Istimewa/MP). 

MANDALIKAPOST.com – Kantor Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur mendadak lumpuh total pada Kamis (27/11) setelah puluhan warga dari Aliansi Masyarakat Dusun Landean melakukan penyegelan sebagai bentuk protes keras terhadap sengketa tanah adat (ulayat) yang tak kunjung dituntaskan pemerintah.

 

Aksi ini mencuat akibat ketidakjelasan status tanah adat yang diklaim sebagian warga Dusun Landean serta penerbitan 17 Sporadik oleh Kepala Desa Bilok Petung, Rusdi S.Pd, di atas lahan sengketa tersebut.

 

Warga menilai tindakan itu bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga terkesan mengabaikan keberatan masyarakat yang sejak awal mempertahankan lahan itu sebagai tanah adat/ulayat.

 

Kami menuntut tanah adat ini dikembalikan seperti semula beserta seluruh aset di atasnya. Kades harus mencabut 17 Sporadik itu, titik!” tegas Jadi Wardian mewakili massa aksi dalam pertemuan dengan Forkopinca.

 

Pertemuan yang berlangsung usai penyegelan itu turut dihadiri Camat Sembalun Suherman S.TTP, Kapolsek Sembalun Iptu Lalu Subadri, dan Danramil 1615/10 Sembalun Kapten Inf Jayanegara.

 

Menanggapi tuntutan warga, Camat Sembalun menyatakan komitmennya untuk mengambil langkah konkret.

 

Kami akan menarik kembali 17 Sporadik tersebut dan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten. Tidak ada aktivitas apa pun yang boleh dilakukan di lokasi sengketa sampai ada keputusan resmi,” tegasnya.


Ia memastikan pada Senin, 1 Desember 2025, pihaknya akan mengumpulkan seluruh Sporadik yang diterbitkan Kades untuk diserahkan kepada tim kabupaten.

 

Kapolsek Sembalun Iptu Lalu Subadri mengingatkan warga agar tetap menjaga stabilitas keamanan selama proses penyelesaian berlangsung.

 

Kami minta masyarakat tidak terpancing dan mematuhi aturan. Ini sengketa tanah, bukan alasan untuk tindakan anarkis. Kami bersama pihak kecamatan akan mencari solusi secepatnya,” ujarnya.

 

Di tengah memanasnya situasi, Kepala Desa Bilok Petung, Rusdi S.Pd, menyayangkan penyegelan kantor desa yang berdampak pada lumpuhnya pelayanan masyarakat.

 

Saya sangat menyayangkan kantor desa disegel. Ini bukan milik pribadi, masyarakat lain yang butuh layanan jadi korban. Semua alat pelayanan ada di dalam dan kami jadi tidak bisa bekerja,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa penerbitan 17 Sporadik dilakukan saat status lahan belum masuk sengketa, sehingga menurutnya tidak ada aturan yang membolehkan pembatalan sepihak.

 

Bukan saya tidak mau membatalkan, tapi tidak ada regulasi yang memberi kewenangan bagi saya untuk langsung mencabut. Kalau salah langkah, saya yang kena. Harus ada dasar hukum yang jelas, misalnya keputusan resmi pemerintah kabupaten tentang status tanah adat itu,” jelasnya.

 

Kades juga menyoroti adanya warga yang masuk dan mulai menggarap lahan yang sedang disengketakan, tanpa sepengetahuan pemerintah desa.

 

Ini yang memicu masalah makin besar. Harusnya semua pihak menahan diri selama proses berjalan. Pemerintah desa tidak pernah memberi izin aktivitas di lokasi itu,” tambahnya.

 

Kesepakatan dicapai bahwa penyegelan Kantor Desa Bilok Petung akan dibuka apabila tim dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur turun langsung ke lokasi sengketa dan memproses 17 Sporadik sesuai prosedur.

 

Setelah pertemuan, massa membubarkan diri dengan tertib dan bersama Muspika meninjau langsung lahan sengketa di Dusun Landean.

 

Camat Sembalun menegaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi pertemuan antara pemerintah kabupaten dan para tokoh masyarakat pada Senin mendatang.

 

Warga memberi sinyal keras bahwa mereka tidak akan mencabut penyegelan sebelum pemerintah kabupaten menunjukkan langkah nyata.

 

Sementara itu, pelayanan publik Desa Bilok Petung masih terganggu. Pemerintah desa berharap ada solusi cepat agar kebutuhan dasar warga tidak terabaikan.

 

Harapan kami, semua pihak bijak dan tidak mengambil langkah yang merugikan masyarakat banyak. Penyelesaian harus melalui proses, tapi pelayanan publik juga tidak boleh dikorbankan,” pungkas Kades Rusdi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kantor Desa Bilok Petung Disegel Warga: Desak Pengembalian Tanah Adat dan Pencabutan 17 Sporadik Bermaslah

Trending Now