Memahami Indikator Kinerja Revisi DIPA dalam Penilaian IKPA

MandalikaPost.com
Rabu, September 24, 2025 | 13.27 WIB Last Updated 2025-09-25T05:18:07Z
Memahami Indikator Kinerja Revisi DIPA dalam Penilaian IKPA.


Penulis : Kadek Michael Andrew Suartana, Fungsional Pembina Teknis Perbendahaaran Negara (PTPN) pada KPPN Mataram.


A. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)


Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN dan/atau pengelola fiskal untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.


Pengukuran dan penilaian aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Indikator kinerja untuk pengukuran dan penilaian aspek kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran terdiri dari: a. revisi DIPA; dan b. deviasi halaman III DIPA.


B. Memahami Indikator Kinerja Revisi DIPA dalam Penilaian IKPA


Dalam pengelolaan keuangan negara, keberhasilan pelaksanaan anggaran tidak hanya diukur dari besarnya penyerapan dana yang dilakukan, namun juga dari kualitas perencanaan yang dilakukan oleh satuan kerja. Salah satu instrumen penting untuk menilai kualitas perencanaan tersebut adalah Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Revisi DIPA, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.


C. Apa Itu Revisi DIPA?


Sebagaimana diatur pada ketentuan umum Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam pelaksanaan anggaran, seringkali terjadi kebutuhan untuk melakukan penyesuaian atau perubahan DIPA, yang kemudian disebut sebagai revisi DIPA.


Revisi ini bisa terjadi karena adanya perubahan kebutuhan belanja, penyesuaian kegiatan, atau faktor lain yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran. Akan tetapi, terlalu sering melakukan revisi justru menandakan bahwa perencanaan awal tidak dilakukan secara matang.


D. Bagaimana Penilaian Indikator Revisi DIPA?


Indikator Revisi DIPA merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur kualitas perencanaan anggaran K/L/unit Eselon I/Satker berdasarkan frekuensi revisi DIPA yang dilakukan oleh Satker dalam satu semester. Semakin sering revisi dilakukan, semakin rendah nilai kinerjanya.


Revisi yang termasuk dalam objek perhitungan adalah:  revisi yang tidak mengakibatkan perubahan pagu di tingkat Satker; dan termasuk dalam revisi anggaran dalam hal pagu anggaran tetap yang disahkan oleh Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Anggaran/DJA, Direktorat Pelaksanaan Anggaran (PA), dan Kantor Wilayah DJPb), antara lain:



  • Nilai Kinerja revisi anggaran dihitung dengan ketentuan sebagaimana berikut: 

Dihitung berdasarkan frekuensi revisi DIPA dalam rentang semesteran dan tidak bersifat kumulatif. Nilai IKPA diberikan secara bertingkat sesuai dengan kategori frekuensi revisi DIPA sebagaimana berikut:



a. revisi DIPA yang dilakukan dalam rentang semester I diberikan bobot sebesar 50%; 

b. revisi DIPA yang dilakukan dalam rentang semester II diberikan bobot sebesar 50%; dan 

c. nilai IKPA Revisi DIPA untuk level unit Eselon I dan K/L (agregasi) merupakan nilai rata-rata dari Nilai IKPA Satker yang ada di bawah kewenangannya (konsolidasi lokasi: average).


  • Formula Perhitungan 



E. Bagaimana Strategi Optimalisasi IKPA Revisi DIPA 


Indikator ini berfungsi sebagai cermin kualitas perencanaan anggaran Satker, sehingga strategi optimalisasi yang dapat dilakukan adalah :


a. Melakukan reviu DIPA secara periodik (minimal triwulanan) untuk melihat kesesuaian alokasi Program/Kegiatan/Output dalam DIPA dengan kebutuhan satker/K/L. 


b. Melakukan konsolidasi dalam revisi anggaran dan menetapkan batas waktu revisi anggaran secara internal sehingga revisi anggaran dapat diminimalisasi. 


c. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir).


Memahami Indikator Kinerja Revisi DIPA dalam Penilaian IKPA.
Penulis : Kadek Michael Andrew Suartana, Fungsional Pembina Teknis Perbendahaaran Negara (PTPN) pada KPPN Mataram.



Kesimpulan


Indikator Revisi DIPA dalam penilaian IKPA merupakan perwujudan dari sejauh mana kualitas perencanaan anggaran di satuan kerja telah disusun dengan baik. Revisi berupa penyesuaian/perbaikan merupakan suatu kebutuhan yang wajar dalam pelaksanaan anggaran, sebab penyesuaian/perbaikan terhadap dinamika di lapangan sering kali memunculkan perubahan yang tidak bisa dihindari.


Namun, terlalu sering melakukan revisi juga dapat menunjukkan bahwa perencanaan awal tidak cukup matang dan belum sepenuhnya memperhitungkan kebutuhan program dan kegiatan pada satuan kerja.


Hal yang perlu diperhatikan pada indikator kinerja Revisi DIPA adalah Revisi yang termasuk dalam objek perhitungan, frekuensi revisi DIPA dalam rentang semesteran serta formula perhitungan yang menghitung Nilai Kinerja Revisi Anggaran (NKRA) per semester.


Langkah yang dapat satuan kerja lakukan untuk optimalisasi nilai IKPA adalah reviu DIPA secara periodik, konsolidasi revisi anggaran dan menetapkan batas waktu revisi, serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam hal terdapat blokir DIPA.


Disclaimer:


Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Memahami Indikator Kinerja Revisi DIPA dalam Penilaian IKPA

Trending Now