Investasi Bodong Seret Istri Oknum Camat, Polres Lombok Timur Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Rosyidin S
Selasa, Desember 23, 2025 | 19.58 WIB Last Updated 2025-12-23T11:58:12Z
Lapor: Anggota Unit Reserse Polres Lombok Timur saat menyerahkan berkas tersangka investasi bodong ke Kejari Lombok Timur, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Kasus dugaan investasi bodong yang mengguncang Lombok Timur memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur resmi menyerahkan tersangka H alias U beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Selasa (23/12).


Tersangka H binti Daeng Tabrani, yang diketahui merupakan istri dari seorang oknum camat di Lombok Timur, terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan.


Tak sendiri, dalam pelimpahan ini, polisi juga menyerahkan tersangka lain berinisial HS, yang merupakan pimpinan BMT Al Hasan. Keduanya diduga bekerja sama dalam menjalankan praktik investasi yang merugikan masyarakat.


Pantauan di lokasi menunjukkan momen emosional saat tersangka tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur sekitar pukul 10.45 WITA. H dan HS tampak turun dari mobil penyidik dengan pengawalan ketat.


Di saat yang sama, suami H oknum camat tersebut terlihat hadir menyaksikan proses pelimpahan dengan wajah tertunduk lemas tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.


Kapolres Lombok Timur melalui anggota Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.


"Pelimpahan ini merupakan langkah krusial setelah seluruh rangkaian penyidikan di tingkat kepolisian rampung. Kami memastikan semua alat bukti telah terpenuhi agar proses di persidangan nanti berjalan optimal," ujarnya dalam keterangan resminya.


Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga kuat menggunakan tipu muslihat untuk menarik dana dari para korban. Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera.


"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan pelimpahan tahap II ini, kewenangan penahanan dan penuntutan kini beralih ke pihak Kejaksaan," tambahnya.


Pihak kepolisian menyatakan bahwa kerja sama yang solid dengan pihak kejaksaan menjadi kunci dalam mempercepat penuntasan kasus ini.


Salah satu personel Unit I Satreskrim yang berada di lokasi menyebutkan bahwa kelancaran proses administrasi ini diharapkan dapat segera memberikan kepastian hukum bagi para korban.


"Arus kerja yang menyatu antara kepolisian dan kejaksaan diharapkan dapat mempercepat proses penuntutan sehingga rasa keadilan bagi masyarakat dapat segera terwujud," ungkapnya singkat.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri setempat.


Sementara itu, kedua tersangka kini berada di bawah kewenangan jaksa menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Investasi Bodong Seret Istri Oknum Camat, Polres Lombok Timur Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Trending Now