![]() |
| Honorer: Muhammad Nurul Wathoni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, (Foto: Rosyidin/MP). |
Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, Muhammad Nurul Wathoni, menegaskan bahwa larangan ini bukanlah hal baru, melainkan penegasan kembali atas Surat Edaran Bupati yang telah berlaku sebelumnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan penataan sumber daya manusia di sekolah-sekolah menjadi lebih terukur dan tidak membebani anggaran daerah atau sekolah secara tidak resmi.
“Dalam rangka menyatukan gerak langkah menyukseskan program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2026, maka perlu kami sampaikan beberapa penegasan program kegiatan yang menjadi arah bagi pihak UPTD dan sekolah,” ujar Wathoni dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dalam surat edaran tersebut.
Selain isu kepegawaian, surat edaran tersebut juga menginstruksikan penguatan program pembentukan karakter. Sekolah diwajibkan melaksanakan program IMTAQ pagi bagi siswa Muslim serta penyesuaian bagi non-Muslim, serta menyusun pembinaan akhlak yang terintegrasi langsung dalam proses pembelajaran.
Pihak dinas juga menyoroti pentingnya kenyamanan siswa dengan mewajibkan sekolah memiliki program kepedulian kebersihan lingkungan dan pengembangan ekstrakurikuler yang didanai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini ditekankan agar sekolah tidak lagi melakukan pungutan kepada wali murid untuk kegiatan non-akademik.
Salah satu poin krusial dalam arahan tahun 2026 ini adalah komitmen terhadap integritas layanan. Mantan Kepala MAN Lombok Timur tersebut menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi dalam segala bentuk pelayanan administrasi.
“Seluruh layanan, mulai dari tingkat sekolah hingga kabupaten, harus bebas dari praktik pungli atau gratifikasi. Ini mencakup layanan PIP, administrasi kepegawaian, mutasi, promosi, hingga pengurusan tunjangan,” tegas Wathoni.
Masyarakat pun diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan dan segera melaporkan ke pihak Dinas jika menemukan adanya penyimpangan di lapangan.
Guna memastikan instruksi ini berjalan maksimal, Dikbud Lombok Timur akan menerapkan penandatanganan Pakta Integritas bagi Kepala UPTD, Pengawas, hingga Kepala Sekolah. Dokumen tersebut nantinya akan memuat target prestasi yang akan dijadikan bahan evaluasi kinerja secara berkala.
Mengenai pengelolaan anggaran, Wathoni mengingatkan agar dana BOS difokuskan pada kegiatan pembelajaran langsung dan pembelian buku ajar bersubsidi pemerintah, bukan untuk pembangunan fisik berskala besar yang bukan menjadi prioritas penggunaan dana tersebut.
Dengan serangkaian kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap mutu pendidikan di tahun 2026 dapat meningkat secara signifikan seiring dengan perbaikan tata kelola keuangan dan birokrasi di sekolah.

