Sidang Etik Advokat di PERADI Mataram, Sumarlina Klaim Rugi Rp175 Juta Karena Janji Manis Bebaskan Klien ‎

Panca Nugraha
Rabu, Agustus 05, 2026 | 14.13 WIB Last Updated 2026-08-05T06:13:02Z
Sidang Dewan Kehormatan Peradi Mataram, pengadu Sumarlina mengaku rugi Rp175 juta karena janji manis pengacara membebaskan klien.


MANDALIKAPOST.com – Majelis Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Mataram menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat terhadap Advokat Nurdin Dino, S.H., M.H., Rabu (5/8/2026), di Mataram.

‎Sidang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Mataram Muchtar Moh. Saleh, S.H., bersama anggota majelis lainnya.

‎Pelapor, Sumarlina, hadir didampingi kuasa hukumnya Masrin, S.H., sementara Nurdin Dino juga hadir secara langsung sebagai terlapor.

‎Persidangan berlangsung dinamis dengan kedua belah pihak saling menyampaikan argumentasi di hadapan majelis. 

‎Kasus ini bermula dari laporan Sumarlina kepada DPC PERADI Mataram tertanggal 13 April 2026.

Dalam laporannya, Sumarlina yang merupakan adik kandung terpidana Sri Wahyuningsih binti Jakariah alias Ayu, menuding Nurdin Dino melakukan dugaan pelanggaran kode etik saat menangani permohonan Peninjauan Kembali (PK) kakaknya.

‎Dalam surat pengaduan tersebut dijelaskan bahwa Nurdin Dino diduga menjanjikan permohonan PK yang diajukannya akan membebaskan kliennya dari hukuman pidana. 

Atas janji tersebut, pelapor mengaku diminta menyerahkan uang secara bertahap.

‎Menurut laporan, permintaan pertama dilakukan sekitar Agustus 2025 sebesar Rp20 juta yang ditransfer melalui rekening atas nama pihak lain.

Selanjutnya pada 26 September 2025, kembali diminta Rp25 juta melalui transfer.

‎Tak lama kemudian, pelapor mengaku kembali menyerahkan uang tunai masing-masing sebesar Rp5 juta dan Rp25 juta di kediamannya. 

Pada 27 Oktober 2025, terlapor kembali meminta uang sebesar Rp100 juta yang juga ditransfer.

‎Dengan demikian, total dana yang diklaim telah diserahkan pelapor mencapai Rp175 juta, baik melalui transfer maupun secara tunai.

‎Dalam laporannya, Sumarlina juga menyebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, permohonan PK Nomor 407 PK/PID.SUS/2026 diputus ditolak pada 25 Februari 2026. 

Saat mempertanyakan hasil tersebut, terlapor disebut meminta pelapor menunggu salinan putusan.

‎Pelapor juga mengaku persoalan itu sempat dimediasi di Polresta Mataram. Dalam mediasi tersebut, Nurdin Dino disebut berjanji mengembalikan uang yang diterimanya dengan menawarkan sebuah mobil miliknya yang masih berstatus kredit. Namun hingga kini, pengembalian dana tersebut belum terealisasi.

‎Usai mendengarkan keterangan para pihak dan saksi, majelis menetapkan agenda penyampaian kesimpulan pada Jumat, 7 Agustus 2026, sedangkan putusan sidang etik dijadwalkan dibacakan pada 13 Agustus 2026.


Sumarlina didampingi Masrin SH.


‎Dijumpai usai sidang, Sumarlina kembali menegaskan bahwa uang sebesar Rp175 juta itu diserahkan karena adanya keyakinan kakaknya akan dibebaskan melalui upaya PK.

‎"Dia menjanjikan kakak saya bisa bebas pada April 2026 melalui PK, tapi ternyata tidak benar," kata Sumarlina didampingi kuasa hukum Masrin SH.

‎Ia berharap seluruh dana yang telah dikeluarkan keluarganya dapat dikembalikan.

‎"Ya harapan kami agar dana yang kami keluarkan bisa dikembalikan seluruhnya," ujarnya.

‎Dalam pengaduannya, Sumarlina menilai tindakan terlapor telah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia, antara lain karena diduga menjanjikan kemenangan atau pembebasan kepada klien, memberikan harapan yang menyesatkan, tidak bersikap jujur, serta mencederai kehormatan profesi advokat.


Advokat Nurdin Dino SH MH membantah semua tuduhan dan menganggap semuanya fitnah.


‎Di sisi lain saat dikonfirmasi usai sidang, Nurdin Dino membantah seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor. 

Menurutnya, dana yang diterima merupakan honorarium dan biaya operasional selama mendampingi perkara PK kliennya.

‎"Apalagi sudah lumayan lama saya mendampingi perkaranya untuk PK ini. Jadi wajar ada biaya jasa dan operasional," tegas Dino.

‎Ia juga menilai laporan yang diajukan ke Dewan Kehormatan PERADI Mataram tidak memiliki dasar yang kuat.

‎"Laporan itu tuduhan yang tidak mendasar dan cenderung fitnah. Saya bisa tuntut balik atas laporan yang tidak mendasar ini," katanya. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Etik Advokat di PERADI Mataram, Sumarlina Klaim Rugi Rp175 Juta Karena Janji Manis Bebaskan Klien ‎

Trending Now