PDIP Pertanyakan Pergeseran Dana BTT Rp484 Miliar, BPK Diminta Audit Investigatif ‎

Panca Nugraha
Rabu, Agustus 05, 2026 | 11.12 WIB Last Updated 2026-08-05T03:12:36Z
PDIP Pertanyakan Pergeseran Dana BTT Rp484 Miliar, BPK Diminta Audit Investigatif.


‎MANDALIKAPOST.com – Polemik pengelolaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 kembali memanas. Empat anggota DPRD NTB Fraksi PDI Perjuangan secara resmi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB melakukan audit investigatif terhadap pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp484 miliar yang dinilai tidak tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

‎Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi tertanggal 3 Agustus 2026 yang ditandatangani Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala BPK RI Perwakilan NTB dengan tembusan kepada Ketua BPK RI, Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, dan Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Rachmat Hidayat.

‎Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Rachmat Hidayat, mengatakan langkah yang diambil para legislator partainya merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan keuangan daerah.

‎"Semua anggota DPRD dari PDI Perjuangan harus korektif dan konstruktif. Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal menjaga uang rakyat," tegas Rachmat kepada wartawan di Mataram, Selasa (4/8).

‎Anggota Komisi I DPR RI itu mengaku heran lantaran hasil pemeriksaan terhadap pergeseran dana BTT senilai Rp484 miliar tidak ditemukan dalam LHP BPK yang telah diserahkan kepada DPRD NTB.

‎"Masak dana setengah triliun tidak ada di LHP," ujarnya.

‎Menurut Rachmat, selama ini BPK dikenal sangat detail dalam melakukan pemeriksaan, bahkan terhadap temuan bernilai kecil.

‎"Kalau kelebihan bayar satu atau dua juta rupiah saja bisa menjadi temuan, masa anggaran hampir setengah triliun tidak muncul. Audit jangan pilih-pilih. Kalau satu miliar diperiksa, setengah triliun juga harus diperiksa," katanya.

‎Rachmat juga mengaku sempat meminta penjelasan kepada BPK NTB melalui aplikasi WhatsApp. Namun, jawaban yang sempat diterimanya disebut telah dihapus oleh pengirim.

‎"Awalnya saya tidak curiga. Tapi setelah pesannya dihapus, saya malah bertanya-tanya," ungkapnya.

‎Ia menegaskan, apabila tidak ada penjelasan yang memadai, Fraksi PDI Perjuangan akan mengambil sikap politik dalam pembahasan anggaran di DPRD NTB.

‎"Pengawasan DPRD tidak boleh dilemahkan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan bersikap. Minderheid nota menjadi opsi dalam setiap pembahasan dan persetujuan anggaran berikutnya," tegasnya.


‎Persoalan bermula ketika Pemerintah Provinsi NTB menerima tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar sekitar Rp515 miliar setelah APBD 2025 ditetapkan.

‎Menurutnya, sekitar Rp484 miliar dari tambahan pendapatan tersebut ditempatkan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT). 

‎Selanjutnya, melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, dana tersebut dialihkan menjadi belanja modal untuk membiayai sejumlah program pemerintah daerah.

‎Ia menilai mekanisme tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

‎"BTT itu bukan kantong anggaran bebas. BTT disediakan untuk keadaan darurat, bencana, atau kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi. Kalau digunakan untuk membiayai pembangunan reguler, tentu harus ada penjelasan yang terang," ujarnya.

‎Minta Audit Dibuka ke Publik

‎Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, H. Ruslan Turmuzi, menilai tambahan pendapatan daerah yang diterima setelah APBD ditetapkan semestinya dibahas melalui mekanisme APBD Perubahan apabila akan digunakan untuk membiayai program pembangunan.

‎"Kalau untuk pembangunan, kenapa tidak lewat APBD Perubahan?" katanya.

‎Ruslan menegaskan, apabila BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana tersebut, hasil audit seharusnya dibuka kepada publik.

‎"Kalau sudah diaudit, tunjukkan. Kalau belum, lakukan audit investigatif. Sederhana," tegas mantan anggota DPRD NTB lima periode itu.

‎Ia menambahkan, audit merupakan instrumen penting untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan.

‎"Semakin besar anggarannya, semakin besar pula tanggung jawabnya. Transparansi tidak boleh setengah- setengah," ujarnya.

‎Sementara itu, anggota DPRD NTB Made Slamet mengatakan surat permohonan audit investigatif diajukan semata-mata untuk memperoleh kepastian terhadap penggunaan dana BTT Rp484 miliar tersebut.

‎"Kami meminta kepastian, bukan menggiring opini," katanya.

‎Made mengungkapkan, setelah LHP BPK atas APBD NTB Tahun 2025 diserahkan kepada DPRD pada 5 Juni 2026, Fraksi PDI Perjuangan melakukan pencermatan terhadap isi laporan tersebut.

‎"Hasil pencermatan kami, tidak ditemukan audit yang secara khusus membahas pergeseran dana BTT Rp484 miliar menjadi belanja modal. Karena itu kami meminta BPK melakukan audit investigatif. Jika memang tidak ada persoalan, sampaikan secara terbuka kepada publik. Kalau ada masalah, juga harus dibuka secara transparan," tandas Made.

‎Pemprov Klaim Sudah Sesuai Aturan dan Dibahas Bersama DPRD

‎Sementara itu, Pemerintah Provinsi NTB membantah anggapan bahwa penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp484 miliar dilakukan di luar mekanisme yang berlaku.

‎Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, Nursalim, menjelaskan bahwa pengalokasian anggaran tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian dari pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025.

‎Menurut Nursalim, tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang diterima setelah APBD ditetapkan memang dimasukkan ke dalam pos BTT. 

Selanjutnya, melalui Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, anggaran tersebut digeser untuk membiayai sejumlah program prioritas pemerintah daerah.

‎Ia menegaskan, proses pergeseran anggaran tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Seluruh mekanisme, kata dia, telah dibahas bersama DPRD Provinsi NTB sesuai ketentuan yang berlaku.

‎"Tidak benar kalau disebut dilakukan diam-diam. Pergeseran anggaran tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku dan sudah dibahas bersama DPRD," jelas Nursalim.

‎Pemprov juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah menjadi bagian dari pengelolaan APBD yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga membantah anggapan adanya pelanggaran prosedur dalam pemanfaatan dana BTT.

‎Meski demikian, PDI Perjuangan tetap berpendapat bahwa perlu ada penjelasan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai ada atau tidaknya hasil pemeriksaan terhadap pergeseran dana BTT Rp484 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD NTB Tahun 2025.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PDIP Pertanyakan Pergeseran Dana BTT Rp484 Miliar, BPK Diminta Audit Investigatif ‎

Trending Now