![]() |
| Demo: Ratusan masa aksi dari 21 Kecamatan gelar demonstrasi di depan kantor Polres Lombok Timur, (Foto: Rosyidin/MP). |
Kedatangan ratusan warga ini bertujuan untuk menuntut tindakan tegas kepolisian terhadap terduga pelaku ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, yang beredar luas di media sosial.
Massa aksi menilai laporan yang telah dilayangkan sejak 17 Juli lalu belum menunjukkan perkembangan signifikan meski sudah berjalan hampir satu bulan. Dalam aksinya, para orator menyampaikan aspirasi secara berapi-api agar pihak kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku yang dinilai merusak harga diri warga Lombok Timur.
"Peristiwa ini adalah perbuatan kejahatan pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, yaitu ujaran kebencian dan caci maki di media sosial. Kata-katanya sangat menghina pribadi sesepuh kita, Bapak Haji Haerul Warisin," seru Korlap Aksi, Subhan, saat berorasi di depan Mapolres Lombok Timur.
Subhan menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat dari 21 kecamatan menyatu karena merasa kehormatan daerah dan tokohnya dilukai oleh ulah pihak yang tidak bertanggung jawab di media sosial.
"Masyarakat Lombok Timur dari 21 kecamatan punya harga diri! Jika kasus ini tidak ditangkap segera, ini akan menimbulkan keresahan dan memecah belah kita. Pengaduan sekaligus laporan sudah kita lakukan tanggal 17 Juli, jeda waktunya sudah hampir satu bulan. Oleh karena itu, kita minta Pak Kapolres bergerak cepat dan tidak ragu-ragu," tegasnya di hadapan massa yang riuh bersuara setuju.
Dalam aksi penekanan tersebut, perwakilan massa aksi juga menyerahkan berkas dan bukti-bukti pendukung tambahan guna memperkuat laporan yang sudah masuk. Mereka menyodorkan surat kesepakatan bersama dengan pihak kepolisian demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan terukur.
"Kita sudah melakukan kompromi dan akan menandatangani surat kesepakatan bersama dengan pihak kepolisian. Ada dua surat yang kita hadirkan, salah satunya bukti nyata yang kita inginkan agar kepolisian bekerja cepat, kalau bisa 1 kali dalam 24 jam pelaku penjahat media sosial ini ditangkap," lanjut Subhan.
Selain mendesak aparat penegak hukum, koordinator aksi juga menyelipkan imbauan moral kepada seluruh masyarakat dan generasi muda di Lombok Timur agar lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial.
"Kami juga minta tolong kepada bapak, ibu, dan anak-anak generasi kita, jangan sampai menyalahgunakan media sosial. Jangan mencaci maki dan menyebar ujaran kebencian, sebab itu hanya akan menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di antara kita," pungkasnya.
Massa aksi mengancam akan kembali menyuarakan aspirasi mereka dengan jumlah yang lebih besar apabila pihak Polres Lombok Timur tidak segera mengusut tuntas dan menahan pelaku ujaran kebencian tersebut dalam waktu dekat.

