![]() |
| Kampanye: Wahana Lingkungan Hidup Provinsi NTB, gelar aksi kampanye di pantai Dedalpak, Lombok Timur, (Foto: Rosyidin/MP). |
Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin mengeluarkan peringatan keras terkait kondisi ekologi di wilayah Bumi Gora yang kian kritis. Ia menegaskan bahwa NTB kini berada dalam status "Darurat Iklim" akibat orientasi pembangunan yang dianggap terlalu rakus lahan dan hanya memprioritaskan investasi pertambangan.
Selain itu, Amri menyoroti maraknya izin usaha pertambangan (IUP) yang telah merambah kawasan esensial, mulai dari pesisir hingga hutan produksi, yang memicu bencana ekologis berulang di berbagai titik.
Menurut catatan Walhi, terdapat 718 izin usaha pertambangan (logam dan non-logam) di NTB yang telah mengalihfungsikan lahan produktif rakyat.
Amri secara khusus menyentil kasus PT Anugrah Mitra Graha (PT AMG) di Lombok Timur yang izinnya telah dicabut namun meninggalkan luka lingkungan yang dalam.
"PT AMG hari ini sudah dicabut, tapi dia meninggalkan satu perbuatan hukum yang nyata, yakni korupsi. Wilayah itu kini tidak lagi bermanfaat bagi nelayan. Kerusakannya nyata, ada gundukan limbah dan kubangan yang sangat berbahaya. Ini adalah bukti nyata pembangunan yang rakus lahan," tegas Amri.
Ia menambahkan bahwa sejak tahun 2023 hingga awal 2025, NTB telah dihantam sedikitnya 518 kali bencana ekologi. Banjir berulang di Sekotong, Lombok Tengah, hingga Kota Mataram dianggap sebagai "alarm" yang diabaikan oleh pemerintah.
Salah satu poin paling provokatif yang disampaikan Amri adalah ketidakjelasan anggaran pemulihan lingkungan atau Dana Jaminan Reklamasi yang seharusnya disetorkan perusahaan sebelum izin diterbitkan.
"Kalau izinnya bisa diterbitkan, tapi pejabatnya tidak tahu dana pemulihannya di mana, ini kan aneh! Kami mempertanyakan, ke mana uang itu? Apakah kita harus menunggu kehancuran total baru bergerak?" cetus Amri dengan nada geram.
Menyikapi carut-marut tata kelola pertambangan, baik yang legal maupun illegal mining, Walhi NTB mengajukan tiga tuntutan utama kepada pemerintah yakni.
Moratorium Izin Tambang: Hentikan penerbitan izin baru, termasuk rencana 60 titik tambang rakyat yang dianggap hanya akan menebar titik kerentanan bencana baru.
Evaluasi dan Penegakan Hukum: Melakukan tinjauan menyeluruh terhadap seluruh tambang yang beroperasi dan menindak tegas pelaku tambang ilegal tanpa pandang bulu.
Pelibatan Pemerintah Desa: Mendorong pemberian akses dan anggaran langsung kepada pemerintah desa untuk melakukan pemulihan lingkungan secara mandiri.
"Pemerintah Desa adalah pihak yang paling dekat dan paling merasakan dampak langsung dari kerusakan ekologi ini. Berikan mereka ruang, berikan mereka anggaran untuk pemulihan. Kita tidak bisa lagi menunggu," tambah Amri.
Walhi NTB memperingatkan bahwa jika hingga tahun 2026 tidak ada upaya pemulihan atau recovery nyata dari pihak perusahaan dan pemerintah, pihaknya tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum.
"Jika sampai izin habis tidak ada recovery, maka otomatis kami akan melakukan upaya hukum, baik itu gugatan perdata maupun laporan pidana. NTB harus dipulihkan sekarang juga, bukan nanti!" tutupnya.

