![]() |
| Ilustrasi: Kasus asusila dibawa keranah hukum, (Foto: Istimewa/MP). |
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram telah resmi menyeret kasus ini ke meja penyidik PPA-PPO Polda NTB. Langkah hukum ini diambil setelah para korban memberanikan diri untuk mengungkap tindakan bejat yang dialami selama bertahun-tahun.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus "pembersihan rahim" untuk memperdaya korban. Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan alasan metafisika untuk menghindari tanggung jawab secara sadar.
"Pelaku berdalih melakukan ritual pembersihan rahim. Bahkan ada tipu daya yang menyebutkan bahwa tindakan tersebut bukan dilakukan oleh dirinya, melainkan oleh jin yang sedang merasuki tubuhnya," ungkap Joko Jumadi kepada awak media, Kamis (29/1) kemarin.
Sebelum kasus ini mencuat, oknum tersebut diketahui telah melakukan pembentengan diri dengan membangun narasi di hadapan jemaah bahwa dirinya akan menjadi sasaran fitnah. Hal ini diduga dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk meredam kecurigaan publik jika skandalnya tercium.
Salah satu penyintas dilaporkan mengalami eksploitasi seksual sejak masih duduk di bangku Madrasah Aliyah. Ironisnya, tindakan ini terus berlanjut bahkan setelah korban berstatus sebagai istri orang.
"Selama lima tahun, korban berkali-kali disetubuhi. Bahkan setelah menikah pun masih diberdayakan. Kondisinya saat ini mengalami depresi berat," tegas Joko.
Pihak LPA berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat adanya indikasi kuat bahwa jumlah korban lebih dari dua orang, namun yang lain masih terjebak dalam relasi kuasa dan belum berani melapor.
Di sisi lain, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur, H. Shulhi telah turun tangan untuk melakukan klarifikasi lapangan dan membenarkan adanya isu tersebut namun menyatakan bahwa pihak pengurus pondok pesantren mengaku tidak mengetahui peristiwa itu.
"Kami sudah turun ke lokasi untuk klarifikasi, namun tidak bertemu langsung dengan pimpinan pondok, hanya dengan pengurus. Informasi yang kami serap dari para guru, mereka tidak mengetahui kejadian seperti yang beredar di media," jelas Shulhi, Jumat (30/1).
Mengenai status operasional pondok pesantren, Shulhi menegaskan bahwa lembaga tersebut memiliki izin resmi dan rutin mendapatkan pembinaan. Terkait sanksi pencabutan izin, ia menyebut hal itu merupakan wewenang pemerintah pusat jika di kemudian hari terbukti ada pelanggaran sistemik.
"Kita serahkan proses hukumnya berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika terbukti, ini adalah tindakan oknum, maka oknumnya yang ditindak, bukan yayasannya," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti penguat atas laporan tersebut.

