Polresta Mataram Larang Pelajar Bawa Kendaraan, Demi Keselamatan dan Menekan Angka Lakalantas

MandalikaPost.com
Sabtu, Januari 31, 2026 | 13.17 WIB Last Updated 2026-01-31T05:17:26Z

Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Muhamad Puteh Rinaldi.



MANDALIKAPOST.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi mengeluarkan surat edaran larangan keras bagi pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat untuk membawa atau menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.


Kebijakan tegas tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Mataram, AKP Muhamad Puteh Rinaldi, pada Jumat (30/1/2026). 


Ia menegaskan, larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah konkret untuk menghentikan praktik berbahaya yang selama ini dibiarkan, yakni penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar yang belum cukup umur dan tidak memenuhi syarat berkendara.


"Ini soal keselamatan nyawa. Fokus utama kami adalah menekan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara di bawah umur,” tegas AKP Puteh.


Pengetatan aturan ini dinilai mendesak, mengingat sepanjang tahun 2025 tercatat sedikitnya 69 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar dan pengendara di bawah umur. Angka tersebut menjadi alarm keras atas lemahnya pengawasan dan kepedulian, terutama dari lingkungan keluarga.


AKP Puteh menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan hasil sinergi lintas sektor antara Satlantas Polresta Mataram, Dinas Pendidikan Provinsi NTB, Dinas Pendidikan Kota Mataram, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB. 


Masing-masing instansi kemudian menerbitkan surat edaran sesuai kewenangannya dan mulai diberlakukan sejak Senin, 29 Januari 2026.


Sejak tanggal itu, tidak ada lagi alasan. Pelajar dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” tegasnya.


Untuk satuan pendidikan madrasah, surat edaran diterbitkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag NTB. 


Sementara SMA dan sederajat berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi NTB, dan SD serta SMP diatur melalui Dinas Pendidikan Kota Mataram.


Seluruh surat edaran telah disampaikan kepada kepala sekolah untuk segera diteruskan kepada siswa dan, yang paling penting, kepada orang tua atau wali murid.


Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polresta Mataram menekankan tanggung jawab penuh berada di tangan orang tua. Membiarkan anak yang belum cukup umur mengendarai sepeda motor dinilai bukan hanya pelanggaran lalu lintas, tetapi bentuk pembiaran terhadap risiko kecelakaan, luka berat, bahkan kematian.


Kami tidak bisa bekerja sendiri. Orang tua harus berhenti membiarkan anaknya membawa motor. Keselamatan anak adalah tanggung jawab keluarga. Kami akan mengawal kebijakan ini secara serius demi keselamatan bersama,” pungkas AKP Puteh.


REPORTER : ABDUL RAHIM

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polresta Mataram Larang Pelajar Bawa Kendaraan, Demi Keselamatan dan Menekan Angka Lakalantas

Trending Now