![]() |
| PW: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, (Foto: Rosyidin/MP). |
Langkah tegas ini diambil karena berbagai alasan, mulai dari kelulusan formasi lain, pengunduran diri, faktor usia/kematian, hingga tindakan indisipliner.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, mengonfirmasi bahwa surat pemberhentian puluhan pegawai tersebut telah resmi ditandatangani.
"Saat ini ada 58 yang sudah kita ajukan surat pemberhentiannya dan sudah ditandatangani," terang Yulian, saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalau.
Yulian merinci, dari 58 orang yang diberhentikan, mayoritas atau sebanyak 30 orang dilepas karena mereka berhasil lulus dalam seleksi PPPK penuh waktu di program sekolah rakyat. Sementara itu, 12 orang memilih mengundurkan diri, 6 orang dinyatakan meninggal dunia, dan 10 orang terpaksa dipecat karena melanggar kedisiplinan.
Terkait 10 PPPK paruh waktu yang diberhentikan karena masalah indisipliner, Yulian menjelaskan bahwa mereka diketahui jarang masuk kerja dan kerap absen dalam berbagai kegiatan dinas. Sebelum keputusan pemecatan diambil, pihak BKPSDM bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan prosedur pembinaan dan pemanggilan resmi.
"Mereka sudah dilakukan pembinaan. Dilakukan pemanggilan sampai tiga kali. Dan yang bersangkutan tidak aktif kembali, akhirnya kita ajukan pemberhentiannya," tegas Yulian.
Di sisi lain, kondisi berbeda terjadi pada lini PPPK penuh waktu. Hingga saat ini, BKPSDM Lombok Timur mencatat belum ada satu pun PPPK penuh waktu yang diputus kontraknya karena pelanggaran disiplin. Pengurangan personel pada kategori ini hanya disebabkan oleh tiga orang yang meninggal dunia dan memasuki masa pensiun.
Mengingat masa berlaku Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu maksimal hanya satu tahun, BKPSDM Lombok Timur kini tengah bergerak cepat menerbitkan surat edaran ke seluruh OPD agar segera mengusulkan perpanjangan SK untuk tahun 2026.
"Paling lambat nanti kepala OPD mengusulkan kepada kami berkas-berkas yang diminta untuk perpanjangan SK sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026, dengan disertakan juga e-kinerjanya," tambahnya.
Meskipun ada pemberhentian terhadap puluhan pegawai, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja massal atau merumahkan PPPK paruh waktu di tengah situasi efisiensi anggaran saat ini.
Sebaliknya, Pemkab Lombok Timur tengah memperjuangkan nasib para pegawai paruh waktu tersebut agar bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu. Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, M. Juaini Taofik, saat ini bahwa dirinya bersama Bupati di Jakarta untuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami bersama pak bupati sudah bertemu dengan BKN untuk mengoordinasikan porsi dan kriteria PPPK paruh waktu yang akan ditransformasikan menjadi PPPK full waktu," ujar Juaini Taofik singkat.

