![]() |
| Tangkap: Kedua peria dari lima terduga pelaku pengedar narkoba menunjukkan barang bukti, (Foto: IstimewaMP). |
Operasi kilat yang berlangsung hanya dalam kurun waktu dua jam tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari belasan paket sabu siap edar hingga puluhan butir obat-obatan keras.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari adanya laporan tepercaya dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Labuhan Haji.
"Begitu menerima informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat. Saya menginstruksikan Kanit II IPDA Rizal Hidayat bersama personel untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan," ujar IPTU Fedy Miharja, Kamis (16/7).
TKP pertama di Dusun Ambengan (Pukul 01.00 WITA), sasaran pertama petugas adalah sebuah rumah milik terduga pelaku berinisial RRR di Dusun Ambengan, Desa Labuhan Haji. Di lokasi ini, petugas mengamankan tiga orang berinisial ESN, RRR, dan N.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 17 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 6,87 gram. Selain itu, ditemukan pula 34 butir obat keras (16 butir Trihexyphenidyl dan 18 butir Tramadol) milik RRR, perlengkapan alat isap (bong/tabung kaca), korek api, plastik klip kosong, dompet, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp267.000 yang diduga kuat sebagai uang hasil penjualan.
Kemudian di TKP kedua, di Dusun Paok Pampang (Pukul 03.00 WITA). Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk melakukan pengembangan. Hanya berselang dua jam, tepatnya pukul 03.00 WITA, tim Opsnal langsung bergerak ke sebuah kamar kos milik RM di Dusun Paok Pampang, Desa Labuhan Haji.
Di lokasi kedua ini, petugas mengamankan dua orang pria berinisial RM dan GS. Polisi juga menyita barang bukti berupa plastik klip kosong, tabung kaca, korek api, dan satu unit ponsel pintar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik Satresnarkoba, kelima terduga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini.
RM diduga kuat berperan sebagai penyuplai atau pemasok sabu kepada ESN, yang bertindak sebagai pengedar di wilayah Labuhan Haji. Lalu RRR diduga sebagai pengedar obat-obatan keras jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol. Sementara GS dan N diduga berperan sebagai pengguna (pemakai).
"Saat ini kelima terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Markas Polres Lombok Timur. Penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing secara detail," tambah IPTU Fedy Miharja.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU KUHP dan UU Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pengedar barang haram di wilayah hukum Lombok Timur.
"Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen nyata Polres Lombok Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan tinggal diam," tegas Iptu Lalu Rusmaladi.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan guna melacak jaringan atau bandar besar lain yang kemungkinan menyokong pergerakan para pelaku di wilayah hukum Lombok Timur.
"Penyidikan masih terus kami kembangkan. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," pungkasnya.

