Praperadilan Guncang Polres Lombok Utara, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka dan Penahanan Masri Cacat Hukum

MandalikaPost.com
Senin, Juli 13, 2026 | 11.35 WIB Last Updated 2026-07-13T03:35:24Z

Praperadilan Guncang Polres Lombok Utara, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka dan Penahanan Masri Cacat Hukum.


MANDALIKAPOST.COM – Langkah penyidik Polres Lombok Utara menetapkan dan menahan Masri menuai perlawanan hukum. Tim kuasa hukum resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram dengan tudingan bahwa penetapan tersangka hingga penahanan kliennya dilakukan secara cacat prosedur dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum Lalu Abdullah, SH bersama Yohanes Agustinus Balela, SH dan Lalu Wahyu Riswanda, SH menilai Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/22/IV/RES.1.2/2026/Reskrim tanggal 30 April 2026 tidak memenuhi syarat formil karena tidak memuat hak-hak tersangka sebagaimana diwajibkan Pasal 90 ayat (3) huruf c KUHAP.


Menurut kuasa hukum, kelalaian tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran terhadap hak asasi tersangka yang berakibat surat penetapan tersangka menjadi cacat hukum dan layak dinyatakan batal demi hukum.

Tak hanya itu, Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/31/VII/RES.1.2/2026/Reskrim tanggal 10 Juli 2026 juga dipersoalkan. 


Dalam permohonannya, kuasa hukum menyebut surat penahanan tidak menguraikan secara konkret alasan mengapa Masri harus ditahan, apakah karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dipersyaratkan KUHAP.


"Penahanan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan formalitas. Undang-undang mewajibkan adanya alasan yang nyata, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan," demikian salah satu pokok permohonan yang diajukan kuasa hukum.


Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Masri selalu memenuhi panggilan penyidik secara sukarela dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Bahkan, Pemohon telah berusia lanjut dan disebut dalam kondisi kesehatan yang menurun sehingga dinilai tidak memiliki alasan objektif untuk ditahan.


Yang lebih menarik, perkara pidana ini juga dikaitkan dengan sengketa perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum menyatakan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 852 PK/Pdt/2024 telah menolak gugatan pelapor atas objek tanah yang disengketakan. 


Selain itu, mereka merujuk Surat Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor 1104/KPN.W25-U1/HK.02/IV/2026 yang menurut mereka menegaskan pelapor tidak memiliki hak atas tanah tersebut.


Berdasarkan hal itu, kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum penyidikan karena menilai pelapor tidak lagi memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak yang dirugikan.


Melalui praperadilan, Pemohon meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah, memerintahkan pembebasan Masri dari rumah tahanan, serta memberikan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian karena menguji penerapan KUHAP yang baru, khususnya terkait perlindungan hak-hak tersangka dan keabsahan tindakan upaya paksa oleh penyidik.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Praperadilan Guncang Polres Lombok Utara, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka dan Penahanan Masri Cacat Hukum

Trending Now