![]() |
| Urus Sertipikat: Seorang Petugas pertanahan menunjukkan aplikasi Sentuh Tanah kepada warga di kantor pertanahan, (Foto: Istimewa/MP). |
Menjawab keresahan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur secara transparan oleh pemerintah. Masyarakat pun diimbau untuk bersikap proaktif mencari informasi biaya resmi sebelum mendatangi Kantor Pertanahan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, menjelaskan bahwa seluruh regulasi biaya operasional telah berkekuatan hukum tetap.
“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Achmad di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Achmad, regulasi tersebut sudah memuat secara rinci formula perhitungan untuk berbagai jenis layanan. Hal ini dilakukan guna memangkas celah informasi keliru di tengah masyarakat.
“Di PP 128/2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana ya,” jelasnya.
Sebagai gambaran, untuk menghitung biaya peralihan hak atas tanah, masyarakat dapat menggunakan rumus: (Nilai Tanah per Meter Persegi \times Luas Tanah) \div 1.000. Tidak hanya layanan utama, komponen pendukung operasional petugas di lapangan pun telah diatur agar tidak terjadi pembengkakan biaya sepihak.
“Di dalam PP Nomor 28 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi,” lanjut Achmad.
Langkah keterbukaan informasi ini menjadi komitmen serius Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui estimasi biaya sejak awal, masyarakat diharapkan dapat mengurus hak atas tanah mereka dengan lebih tenang dan percaya diri.
Guna mempermudah proses tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan solusi digital. Masyarakat tidak perlu lagi menghitung rumus rumit secara manual atau mendatangi kantor fisik hanya untuk sekadar bertanya tarif.
“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Achmad.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, estimasi biaya layanan dapat diakses dengan praktis kapan saja dan di mana saja. Kementerian ATR/BPN sangat menganjurkan masyarakat memanfaatkan saluran resmi digital ini agar proses pengurusan tanah menjadi lebih mandiri, cepat, dan terbebas dari perantara yang merugikan.

