Kasus Korupsi MBG Terbongkar, Pejabat BGN Jadi Tersangka, Diduga Atur Penjualan Titik SPPG Berkedok Pengadaan Food Tray

MandalikaPost.com
Kamis, Juli 02, 2026 | 19.27 WIB Last Updated 2026-07-02T11:27:06Z

Kasus Korupsi MBG Terbongkar, Pejabat BGN Jadi Tersangka, Diduga Atur Penjualan Titik SPPG Berkedok Pengadaan Food Tray.


REPORTER : ABDUL RAHIM

MANDALIKAPOST.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seorang pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial LMI resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengatur penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui kewajiban pembelian food tray atau ompreng.


Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti selama proses penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.


"Serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah," ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).


Dalam penyidikan terungkap, LMI diduga memanfaatkan jabatannya saat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Desember 2024 hingga Maret 2025, sebelum kemudian menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.


Pada awal 2025, LMI diduga meminta dua orang berinisial YCS dan RD mendirikan PT SGI yang kemudian dijadikan pemasok food tray bagi calon mitra SPPG. Tak hanya itu, penyidik menduga LMI turut meminta persetujuan kepada seorang berinisial SS agar PT SGI ditunjuk sebagai pemasok resmi.


Dalam praktiknya, setiap calon mitra SPPG disebut diwajibkan membeli food tray dari PT SGI sebagai syarat agar dapat lolos proses verifikasi. Setiap pembayaran yang diterima PT SGI dilaporkan kepada LMI, yang selanjutnya diduga memerintahkan petugas verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan terhadap mitra tersebut.


Penyidik menilai mekanisme tersebut merupakan modus yang digunakan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dengan mengaitkan persetujuan titik SPPG dengan kewajiban pembelian food tray.


Atas dugaan perbuatannya, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Usai ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.


Kejaksaan Agung memastikan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Korupsi MBG Terbongkar, Pejabat BGN Jadi Tersangka, Diduga Atur Penjualan Titik SPPG Berkedok Pengadaan Food Tray

Trending Now