![]() |
| Pelabuhan: Kapal Ferry saat bersandar di pelabuhan Kayangan Labuan Lombok. (Foto: Rosyidin/MP). |
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan strategis antara Anggota Komisi VII DPR RI, Ir. H. Bambang Harjo S, M.I.Pol., bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kadishub NTB), Drs. Ervan Anwar, M.M., serta jajaran stakeholder terkait di Kantor PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Penyeberangan Kayangan, Lombok Timur, Sabtu (27/6).
Salah satu poin paling krusial yang dibahas adalah aturan keselamatan terkait pengangkutan kendaraan listrik (EV) di dalam kapal penyeberangan. Di satu sisi, pemerintah daerah berkomitmen menyukseskan program transisi energi hijau nasional, namun di sisi lain, perangkat keselamatan di atas kapal belum siap menghadapi risiko spesifik dari baterai mobil listrik.
Kadishub NTB, Ervan Anwar, mengungkapkan bahwa Pemprov NTB di bawah arahan Gubernur telah memulai pemanfaatan mobil listrik sebagai sarana operasional. Namun, kebijakan ini membentur kendala regulasi keselamatan dari Kementerian Perhubungan.
"Ada kendala terhadap regulasi dari Kementerian Perhubungan terkait dengan penyeberangan mobil listrik. Nah, itu yang nanti akan dicari formulasi yang tepat sehingga program nasional kita dengan mobil listrik bisa berjalan, namun keselamatan dan keamanan juga tetap terjaga," ujar Ervan Anwar saat diwawancarai awak media usai pertemuan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VII DPR RI, Ir. H. Bambang Harjo Soekartono (BHS), menilai persoalan ini bak buah simalakama bagi para pengusaha pelayaran. Menurutnya, perangkat proteksi kebakaran khusus untuk mobil listrik secara global belum sepenuhnya siap, sehingga menaruh risiko besar bagi keselamatan penumpang umum.
"Alat pemadam untuk memproteksi mobil listrik itu seluruh dunia belum ditemukan atau diselesaikan dari rencana tahun 2032. Kalau terjadi kebakaran, nanti yang disalahkan perusahaan pelayaran karena perangkatnya belum siap. Ini buah simalakama. Kalau dimuat, bila terjadi kebakaran, di situ ada muatan penumpang juga, bukan hanya barang," tegas Bambang Harjo.
Sebagai langkah konkret, BHS menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat di Jakarta untuk merumuskan solusi bersama, termasuk opsi penyediaan kapal khusus logistik tanpa penumpang umum untuk mengangkut kendaraan listrik.
Selain isu kendaraan listrik, pertemuan tersebut juga menyoroti kapasitas angkut dan optimalisasi armada di lintas Kayangan–Pototano. Dari total 28 kapal yang siap beroperasi, saat ini idealnya hanya 8 hingga 10 kapal yang dapat berjalan efektif akibat keterbatasan infrastruktur sandar.
Untuk mengurai kepadatan, Pemprov NTB dilaporkan siap menggelontorkan anggaran guna menambah fasilitas penyeberangan.
"Pak Gubernur sudah siap untuk menyiapkan anggaran untuk pembangunan dermaga yang ketiga, sehingga nanti masyarakat akan menjadi lebih lancar di dalam melakukan perjalanan," tambah Bambang Harjo mengapresiasi langkah Pemprov.
Namun, peningkatan fasilitas ini dinilai harus berbanding lurus dengan kepastian usaha bagi para operator kapal. BHS mengungkapkan bahwa tarif penyeberangan yang berlaku saat ini telah tertinggal sekitar 31% sejak tahun 2019, belum menghitung lonjakan inflasi dan kurs dolar AS terhadap biaya perawatan operasional kapal saat ini.
Sorotan paling tajam dari Komisi VII DPR RI tertuju pada implementasi sistem pembelian tiket cashless yang dinilai justru membebani masyarakat kecil akibat menjamurnya agen penjualan tiket informal di luar pelabuhan yang mengenakan biaya admin tinggi.
BHS menegaskan bahwa di belahan dunia mana pun, sistem digitalisasi seharusnya mempermudah dan memangkas biaya, bukan malah menambah beban finansial baru bagi pengguna jasa.
"Tujuan daripada cashless atau tidak menggunakan tiket fisik secara tunai langsung itu adalah untuk mempermudah, mempercepat, dan tentu lebih murah. Tapi sekarang, masak tukang tambal ban, tukang buat teh, ikut menjual tiket dan menarik biaya Rp5.000 sampai Rp7.500 per kendaraan, ditambah lagi biaya transfer antar-bank Rp1.000," kritik BHS dengan nada tinggi.
BHS meminta agar sistem ini segera dibenahi dan dikembalikan kepada fungsi pelayanan publik yang transparan tanpa memeras kantong rakyat. Ia berharap ASDP memperluas gerai resmi yang mudah diakses melalui gawai pengguna tanpa perlu melibatkan agen informal tidak resmi yang mematok biaya operasional tinggi.
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama antara Pemprov NTB dan DPR RI untuk menyinkronkan regulasi transportasi laut demi mewujudkan tiga pilar utama penyeberangan, yakni peningkatan pelayanan, kenyamanan masyarakat, serta standar keselamatan yang tidak bisa ditoleransi.

