Di Bawah Kepemimpinan Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, Kejari Mataram Hadirkan MAHABISA, Buka Akses Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Abdul Rahim
Selasa, Agustus 11, 2026 | 17.15 WIB Last Updated 2026-08-11T10:53:19Z
MANDALIKAPOST.com — Akses terhadap keadilan tidak boleh dibatasi oleh hambatan komunikasi. Prinsip itulah yang coba diwujudkan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, S.H., M.H., melalui penguatan berbagai inovasi pelayanan publik, salah satunya MAHABISA — Mataram Akses Hukum melalui Bahasa Isyarat.


MAHABISA bukan sekadar inovasi pelayanan. Program ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan wajah kejaksaan yang lebih inklusif, adaptif, profesional, dan humanis, khususnya bagi penyandang disabilitas tuli.


Melalui layanan tersebut, Kejari Mataram berupaya menjembatani komunikasi antara penyandang disabilitas tuli dengan aparat penegak hukum melalui pendampingan bahasa isyarat.


Pesannya tegas: setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi, pelayanan, dan akses terhadap keadilan tanpa diskriminasi.


Bahasa Isyarat Menjadi Jembatan KeadilanBagi penyandang disabilitas tuli, komunikasi sering kali menjadi tantangan ketika berhadapan dengan institusi hukum.


Informasi mengenai prosedur pelayanan, perkara, hak dan kewajiban maupun proses hukum harus dapat dipahami secara utuh. Karena itu, MAHABISA hadir untuk memastikan hambatan komunikasi tidak berubah menjadi hambatan memperoleh keadilan.


Layanan MAHABISA mencakup pelayanan PTSP, konsultasi dan edukasi hukum, pengambilan barang bukti, pelayanan tilang, informasi perkara pidana umum, hingga pendampingan menggunakan bahasa isyarat.


Dengan pendekatan tersebut, pelayanan tidak sekadar membuka akses, tetapi juga memastikan masyarakat mampu memahami proses hukum yang mereka jalani.


Inovasi Pelayanan Tak Berhenti pada MAHABISADi bawah kepemimpinan Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, Kejari Mataram juga mengembangkan sejumlah layanan yang diarahkan untuk membuat pelayanan publik lebih cepat, mudah dan transparan.


Di antaranya SIPETE, E-Tilang, E-Checkin, SIMOPLINE, SIAP BRO, SIPEDANG, layanan informasi perkara pidana umum, forum surat kunjungan tahanan, serta layanan magang bagi siswa dan mahasiswa.


Melalui SIPETE, masyarakat diarahkan mengikuti alur pelayanan yang sederhana:Scan barcode → pilih layanan → isi formulir → verifikasi → pantau pemberitahuan → layanan selesai.


Digitalisasi tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi prosedur yang tidak perlu dan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan.


Pelayanan Publik Harus Beradaptasi dengan MasyarakatDi era transformasi digital, inovasi pelayanan tidak seharusnya hanya diukur dari kecanggihan teknologi.Ukuran yang lebih penting adalah seberapa jauh inovasi tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat.


MAHABISA menjadi contoh bahwa pelayanan publik harus mampu beradaptasi dengan kondisi dan kebutuhan setiap warga.Teknologi dapat mempercepat pelayanan, tetapi pendekatan inklusif memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal.


Menguatkan Komitmen Zona IntegritasBerbagai inovasi pelayanan tersebut juga diarahkan untuk mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


Tujuannya adalah membangun pelayanan publik yang inklusif, adaptif, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


MAHABISA dengan demikian bukan hanya berbicara tentang bahasa isyarat. Lebih jauh, inovasi tersebut membawa pesan mengenai kesetaraan dalam memperoleh pelayanan hukum.


Sebab penyandang disabilitas tidak semestinya dipaksa menyesuaikan diri dengan keterbatasan sistem pelayanan. Justru sistem pelayanan publik yang harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat.


Keadilan Harus Bisa Dipahami Semua Orang Penegakan hukum bukan hanya mengenai aturan dan proses perkara. Di dalamnya terdapat kewajiban negara untuk memastikan masyarakat mampu mengakses dan memahami proses hukum yang menyangkut dirinya.


Ketika seorang penyandang disabilitas tuli datang ke kantor kejaksaan, yang dibutuhkan bukan hanya pintu pelayanan yang terbuka. Mereka membutuhkan komunikasi yang memungkinkan mereka bertanya, menjelaskan, memahami informasi, dan memperoleh pelayanan secara bermartabat.


MAHABISA berusaha menghadirkan ruang tersebut. Pada akhirnya, keadilan tidak boleh hanya mudah diakses oleh mereka yang mampu berkomunikasi dengan cara yang sama seperti mayoritas masyarakat.

Keadilan harus hadir untuk semua.


Dan ketika bahasa isyarat menjadi jembatan antara masyarakat dan aparat penegak hukum, pelayanan publik menemukan makna yang sesungguhnya: hadir tanpa diskriminasi, melayani tanpa sekat, dan memastikan tidak seorang pun tertinggal dalam memperoleh akses keadilan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Di Bawah Kepemimpinan Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, Kejari Mataram Hadirkan MAHABISA, Buka Akses Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Trending Now