![]() |
| Terbukti Langgar Kode Etik, Zarman Hadi Diberhentikan 12 Bulan oleh DKD PERADI Mataram. |
MANDALIKAPOST.com – Sidang etik advokat Dr. Zarman Hadi, SH., MH., di Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Mataram–NTB berakhir dengan sanksi pemberhentian sementara selama 12 bulan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Mataram, Rabu, 12 Agustus 2026.
Majelis menyatakan Zarman Hadi terbukti melanggar Pasal 4 huruf b, Pasal 4 huruf c, serta Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) dan persoalan dana yang nilainya hampir mencapai Rp1 miliar.
Perkara etik ini bermula dari pengaduan I Gede Gunanta terkait penanganan perkara PK atas perkara Pengadilan Negeri Mataram Nomor 76/PDT.G/2016/PN MTR.
Dalam pengaduannya, Gunanta mendalilkan adanya janji bahwa perkara PK tersebut akan dimenangkan dan diputus paling lambat enam bulan.
Persoalan lainnya menyangkut uang yang diserahkan dalam proses penanganan perkara. Dalam pertimbangan majelis disebutkan, pengadu mendalilkan adanya permintaan uang lebih dari Rp800 juta dengan janji perkara PK tersebut pasti dimenangkan.
Akan tetapi setelah uang diterima ternyata putusan perkara PK tak sesuai dengan yang dijanjikan.
Dalam pemeriksaan etik, Zarman Hadi pada pokoknya membenarkan telah menerima uang sebesar Rp1 miliar. Namun, ia menyatakan uang tersebut merupakan honorarium advokat.
Majelis kemudian memeriksa dan mempertimbangkan bukti-bukti tertulis serta keterangan dua saksi, yakni Yayat Supriatna dan I Wayan Sridana.
Ketua Majelis Muchtar Moh. Saleh, SH., membacakan amar putusan dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum.
“Menyatakan hukum Teradu terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 4 Huruf b dan Pasal 4 Huruf c serta Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia," tegas Muchtar.
Majelis menilai memberikan keyakinan kepada klien bahwa perkara yang ditangani pasti akan dimenangkan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam profesi advokat.
Atas pelanggaran tersebut, Zarman Hadi dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari praktik sebagai advokat selama 12 bulan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Sanksi tersebut berlaku terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. DKD PERADI Mataram juga memerintahkan Dewan Pimpinan Nasional PERADI Pusat menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap Zarman Hadi.
Selain itu, Zarman Hadi diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai tindakan teradu berpotensi merusak citra dan martabat profesi advokat yang seharusnya dijunjung sebagai profesi mulia dan terhormat.
Pengaduan I Gede Gunanta tercatat disampaikan kepada DPC PERADI Mataram–NTB pada 23 Mei 2026.
Pengaduan tersebut kemudian direkomendasikan untuk disidangkan melalui surat tertanggal 22 Juni 2026.
Perkara diperiksa dan diputus Majelis Kehormatan DKD PERADI Mataram–NTB yang diketuai Muchtar Moh. Saleh, SH., dengan anggota Pihirudin, SH., Fathurrahman, SH., Dr. H. Syafi’i, SH., MH., dan Dr. Aris Munandar, SH., MH.
Sementara Suhadatul Akma, SH. bertindak sebagai Panitera Pengganti.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah sebelumnya diputus dalam sidang permusyawaratan majelis pada 5 Agustus 2026.
Dengan putusan tersebut, perkara etik yang bermula dari penanganan PK, dugaan janji kemenangan, serta persoalan dana hampir Rp1 miliar itu berujung pada pemberhentian sementara Zarman Hadi dari praktik sebagai advokat selama 12 bulan.
Dijumpai usai sidang, I Gede Gunanta menyambut putusan tersebut. Ia mengapresiasi DKD PERADI Mataram–NTB karena dinilai telah memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan bukti-bukti yang terungkap selama persidangan.
Namun, Gunanta mengaku menyayangkan persoalan tersebut harus berujung ke sidang etik. Menurutnya, sebagai sesama advokat, persoalan seharusnya dapat diselesaikan dengan baik.
“Sebenarnya saya nggak ada niatan membawanya ke sidang etik. Namun karena yang bersangkutan tidak menunjukkan sikap yang baik dan terkesan menantang. Pengaduan saya juga demi marwah profesi kita sebagai advokat,” katanya.
Gunanta menegaskan, langkah yang ditempuhnya bukan semata-mata persoalan pribadi. Ia berharap proses etik tersebut dapat menjadi pengingat bahwa profesi advokat memiliki standar etik yang harus dijaga oleh setiap anggotanya.
Ia pun berharap kasus Zarman Hadi menjadi pembelajaran bagi advokat lainnya agar lebih profesional dan berintegritas dalam menjalankan profesi.
“Harapan saya kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi advokat lain agar lebih profesional dan berintegritas dalam menjalankan profesinya,” ujarnya.
Gunanta juga menyinggung sikap Zarman Hadi selama proses persidangan yang menurutnya kerap menekankan posisi sebagai advokat senior dengan pengalaman 28 tahun.
Pada saat yang sama, Gunanta mengaku disebut sebagai advokat baru.
Menurut Gunanta, senioritas tidak seharusnya menjadi ukuran dalam menentukan benar atau salahnya seseorang dalam perkara etik.
Ia bahkan menilai sikap merendahkan advokat lain justru menjadi persoalan tersendiri karena terjadi dalam forum persidangan etik.
“Selain itu dengan merendahkan advokat lain, dia sudah kembali melanggar kode etik. Bahkan melanggarnya di depan sidang DKD PERADI,” tandasnya.
Gunanta menegaskan dirinya menghormati proses dan putusan DKD PERADI Mataram–NTB serta berharap perkara tersebut menjadi momentum untuk memperkuat marwah dan integritas profesi advokat.

