![]() |
| Paripurna: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lombok Timur, gelar Rapat Paripurna XII Masa Sidang III, (Foto: Istimewa/MP). |
Kedua regulasi yang resmi disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tersebut meliputi Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam oleh Gabungan Komisi Kesatu dan Gabungan Komisi Kedua DPRD Lombok Timur, serta telah mengantongi hasil fasilitasi dari Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) per tanggal 6 Agustus 2026.
Salah satu poin Krusial dalam revisi Perda Pilkades adalah penyesuaian aturan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 serta pemberian kepastian hukum bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin berkontestasi.
Dalam draf awal, PPPK yang mencalonkan diri diwajibkan mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon. Namun, setelah pembahasan intensif, ketentuan tersebut diubah demi menjaga rasa keadilan.
"Dalam hal PPPK sebagaimana dimaksud telah terpilih sebagai Kepala Desa, wajib mengundurkan diri sebagai PPPK. Perubahan redaksi ini dimaksudkan untuk mencerminkan rasa keadilan bagi PPPK yang mencalonkan diri," tegas Ketua Gabungan Komisi Kesatu DPRD Lombok Timur, H. Saiful Bachri, S.Sos., saat membacakan laporan gabungan komisi.
Selain itu, laporan gabungan komisi juga memperjelas kepastian waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Lombok Timur.
"Pemilihan kepala desa serentak adalah pemungutan suara yang dilaksanakan pada tahun 2027," ujar Saiful Bachri.
Untuk mengantisipasi adanya perolehan suara sama antarcalon, DPRD dan Pemkab Lombok Timur sepakat mengadopsi kriteria wilayah perolehan suara sah yang lebih luas, yang dinilai dari jumlah suara di sebaran TPS terbanyak, DPT terbanyak, hingga tingkat partisipasi pemilih tertinggi.
Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Sistem Perbukuan diarahkan untuk memperkuat infrastruktur literasi serta memperjelas peran keluarga dalam pembiasaan membaca dan menulis.
Dalam pembahasan Gabungan Komisi Kedua, sejumlah penyempurnaan redaksional dilakukan agar regulasi tidak membebankan masyarakat secara hukum. Salah satunya melunakkan klausul peran orang tua dari kewajiban menjadi bentuk pendampingan.
Hasil fasilitasi Pemprov NTB mengonfirmasi bahwa secara substansi kedua Raperda ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menutup reportasenya, DPRD Kabupaten Lombok Timur menyuarakan desakan tegas kepada Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti penetapan Perda ini dengan aturan pelaksana berupa Peraturan Bupati (Perbup), terutama untuk teknis Pilkades 2027.
DPRD menyoroti catatan evaluasi bahwa penyusunan Perbup sebagai juklak/juknis atas Perda yang telah disahkan selama ini masih sangat minim dan lambat.
"Kami berharap Pemerintah Daerah segera menyusun petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis dalam bentuk Peraturan Bupati terhadap kedua Raperda, khususnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak. Hal ini penting agar peraturan daerah yang kita hasilkan bersama dapat berdayaguna dan berhasil guna," kata Saiful Bachri.
Ia menambahkan, evaluasi Badan Pembentukan Perda menunjukkan tindak lanjut Perda dalam bentuk Perbup sangat minim, padahal regulasi mengamanatkan penerbitannya paling lambat 6 bulan sejak diundangkan.
"Mudah-mudahan regulasi yang kita sepakati hari ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

