![]() |
| Agrindo: Farm Manager PT Agrindo Nusantara Wilayah Sembalun, Danang Purcahyo, (Foto: Istimewa/MP). |
Farm Manager PT Agrindo Nusantara Wilayah Sembalun, Danang Purcahyo, menyampaikan bahwa pihak perusahaan mengelola lahan berdasarkan kewenangan serta izin yang sah. Meski demikian, pihaknya tetap terbuka untuk mendengarkan aspirasi masyarakat sekitar.
"Pihak perusahaan mengelola lahan berdasarkan kewenangan serta izin yang masih sah, termasuk riwayat perpanjangan HGU hingga tahun 2062, namun tetap terbuka untuk mendengarkan aspirasi masyarakat," ujar Danang Purcahyo, Rabu (4/11).
Ia menjelaskan bahwa proses perpanjangan HGU telah dimulai sesuai aturan tata ruang dan mekanisme pertanahan, yakni lima tahun sebelum masa berlaku HGU pertama berakhir pada Februari 2027. Dalam prosesnya, seluruh koordinasi dan verifikasi lapangan telah melibatkan pemerintah desa, kecamatan, Pemkab Lombok Timur, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sebelum HGU pertama berakhir, negara memberi pemberitahuan kepada kami. Disodorkan syarat yang harus dipenuhi dan itu sudah dikomunikasikan di desa, kecamatan, Pemda Lombok Timur, dan selanjutnya diverifikasi serta diukur oleh BPN hingga terbit HGU kedua di sekitar tahun 2024 atau 2025," jelas Danang.
Terkait dengan luas wilayah pengusahaan, Danang menerangkan total luas lahan yang dikelola saat ini mencapai kurang lebih 232 hektar yang terbagi dalam dua sertifikat HGU resmi.
"Luas HGU pertama kurang lebih 230 hektar Kemudian ada sekitar dua hektar lahan pemisah sungai dan batas TNGR yang harus diterima oleh Agrindo. Jadi total ada dua HGU dengan pengusahaan mencapai 232 hektar," ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan telah mengonfirmasi ke Bagian Hukum Pemda Lombok Timur, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa bahwa di kawasan tersebut tidak terdapat klaim hak lain di luar HGU.
Menjawab isu dan tuntutan mengenai keterlibatan masyarakat lokal serta keberadaan investor atau mitra pengusaha, PT Agrindo Nusantara membantah tuduhan menyampingkan petani lokal. Perusahaan mengklaim mengalokasikan 100% lahan pengusahaannya untuk dikerjakan oleh masyarakat melalui pola kemitraan inti plasma, bukan sistem sewa-menyewa yang dilarang aturan.
"Seluruh lahan 230 hektar itu silakan petani yang menggunakan. Kita bukan pekerjakan mereka sebagai buruh harian, tetapi sebagai mitra petani plasma Agrindo. Pemberdayaan kita bahkan 100%, melebihi kewajiban minimal 20%," tegas Danang.
Dalam skema kemitraan tersebut, perusahaan menyediakan infrastruktur pendukung seperti pematangan lahan (lahan pres/traktor) serta penyediaan sarana air dan pompa. Terkait skema bagi hasil, perusahaan menerapkan prinsip keterbukaan dan evaluasi berkala setiap empat bulan untuk memastikan keadilan bagi petani maupun mitra off-taker (penampung hasil panen).
"Untuk petani mandiri, kita hitung bareng-bareng ongkos produksi dan pemasukannya. Dari hasil bersih (netto) itulah baru kita musyawarahkan bagi hasil. Kalau untung, baru dibagi. Kalau rugi, bagi hasilnya nol atau tidak ada potongan. Perusahaan tidak pernah mewajibkan persentase yang merugikan petani," tambahnya.
Mengenai kerja sama dengan pihak ketiga atau investor, perusahaan menegaskan pintu terbuka bagi siapa saja baik perorangan maupun badan hukum selama membawa keuntungan nyata bagi petani lokal dan disepakati bersama sebelum pengolahan lahan dimulai.
"Prinsipnya, siapa yang menguntungkan petani, otomatis menguntungkan Agrindo. Kalau petani senyum, Agrindo pun senyum. Kalau petani rugi, kita sudah rugi duluan. Semua mitra dan investor dievaluasi berkala, dan yang terpenting harus ada kesepakatan akad di awal antara petani, investor, dan perusahaan sebelum cangkul diturunkan di lapangan," pungkas Danang.

