Petani Desak Transparansi Legalitas PT Agrindo Nusantara, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Praktik Pungli

Rosyidin S
Rabu, November 04, 2026 | 22.07 WIB Last Updated 2026-11-04T14:07:09Z
Advokat: Penasehat Hukum kelompok tani penggarap lahan HGU PT Agrindo Nusantara, Jamaluddin PB, S.Pd., M.H., (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com — Konflik agraria antara masyarakat petani penggarap dari Dusun Karya dan Dusun Bawak Nao Daya Desa Sajang, Kecamatan Sembalun dengan pihak perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) PT Agrindo Nusantara di Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terus berlanjut.


Perselisihan ini dipicu oleh sejarah panjang lahan terlantar, ketidakjelasan status perpanjangan izin HGU, hingga dugaan praktik penyewaan lahan kepada pihak bermodal yang dinilai merugikan masyarakat sekitar.


Ketua Kelompok Tani Karisma Rinjani, Zanwadi, mengungkapkan bahwa lahan seluas ratusan hektare tersebut dulunya merupakan wilayah leluhur (papuk balok) yang menjadi lumbung pangan masyarakat setempat.


Namun, penguasaannya beralih ke tangan korporasi sejak era PT Sembalun Kusuma Emas (SKE) pada 1988, kemudian seiring dengan waktu. Sebagian lahan tersebut, diteruskan oleh PT Sampoerna Agro pada tahun 2000 hingga kini dikelola oleh PT Agrindo Nusantara.


Menurut Zanwadi, sebagian besar lahan tersebut sempat terbengkalai dan tidak produktif selama bertahun-tahun. Hal inilah yang mendorong masyarakat sekitar berinisiatif menggarap kembali lahan tersebut demi bertahan hidup.


"Dulu itu lumbung pangan warga. Tapi setelah dikuasai perusahaan, lahan lama terbengkalai dan tidak pernah digarap secara maksimal. Masyarakat akhirnya berinisiatif menggarap kembali lahan tidur itu karena tidak ada sosialisasi dan kejelasan dari pihak perusahaan," ujar Zanwadi saat ditemui di rumahnya, Senin malam (2/11).


Selain masalah lahan telantar, Zanwadi menyoroti kejanggalan aturan kemitraan yang diterapkan pengelola. Ia menyebut pihak perusahaan kerap menyewakan lahan kepada pemodal luar untuk ditanami komoditas tertentu, sementara petani lokal justru dipersulit atau tidak diberikan akses bermitra dengan aturan yang jelas. Kondisi ini, kata dia, dikhawatirkan memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat.


Di tengah proses advokasi yang berjalan, muncul ketegangan baru menyusul adanya laporan terhadap sejumlah petani penggarap ke pihak kepolisian. Isu miring turut beredar di kalangan masyarakat, termasuk tudingan adanya pungutan biaya operasional atau administrasi (supersend) yang dikaitkan dengan peran oknum pengacara.


Menanggapi tudingan tersebut, baik Ketua Kelompok Tani maupun penasihat hukum dengan tegas membantah adanya praktik pungutan liar atau penarikan dana secara paksa kepada para petani.


Zanwadi meluruskan bahwa iuran atau bantuan yang diberikan warga kepada pihak pengurus dilakukan secara sukarela demi menunjang operasional perjuangan bersama, seperti biaya transportasi, bukan atas dasar paksaan.


"Kalau iuran, itu murni inisiatif warga secara sukarela untuk membantu biaya transport dan kebutuhan pendampingan, bukan pungutan liar secara paksa. Tidak ada nominal yang dipatok secara sepihak," ujar Zanwadi.


Sebagai bentuk perlawanan, masyarakat bersama tim kuasa hukum melayangkan surat resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur untuk menguji legalitas izin HGU tersebut.


Penasihat hukum perwakilan masyarakat, Jamaluddin PB, S.Pd., M.H., menilai proses perpanjangan HGU di atas lahan tersebut cacat hukum dan melanggar prosedur. Ia menyatakan bahwa pemerintah seharusnya melakukan evaluasi tahapan pemanfaatan lahan serta melibatkan masyarakat setempat sebelum izin diperpanjang.


"Upaya untuk merebut kembali hak-hak wilayah nenek moyang harus direbut. Jangan biarkan mereka (perusahaan) tetap di situ. Kenapa? Karena sudah salah prosedur dan cacat hukum," tegas Jamaluddin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya.


Dalam koordinasi dengan BPN, pihak kuasa hukum juga mengaku menemukan kejanggalan administratif. Berdasarkan data di BPN, dokumen SK HGU yang tercatat masih dipegang oleh PT Sembalun Kusuma Mas (SKE), bukan PT Agrindo Nusantara. Hal inilah yang dinilai semakin membingungkan masyarakat.


Terkait dengan pungutan liar di masyarakat, Jamaluddin PB selaku pimpinan lembaga Law Justice Samota sekaligus Ketua Persatuan Advokat Lombok Timur, juga menepis keras tudingan miring yang dialamatkan kepadanya.


Ia menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang ia ambil murni berdasarkan mandat dari masyarakat Dusun Karya dan Bawak Nao Daya yang menggarap lahan untuk memperjuangkan hak atas tanah leluhur mereka, bukan untuk mencari keuntungan pribadi.


"Kalau tujuan saya mencari uang, sudah dari dulu saya lakukan itu. Berat bagi saya untuk memperjuangkan mereka, anadinya benar seperti tudingan itu. Wajar kan, kalau saya dapat miliaran dari itu, tapi saya tidak mau bahkan mereka (masyarakat) menawarkan itu saya tolak," ungkap Jamaluddin.


"Masak kalau ada inisiatif dari masyarakat untuk biaya administrasi operasional lalu dituduh macam-macam? Keliru besar ini! Saya tidak mau sembunyi-sembunyi, harus terang-terangan," tegasnya menambahkan.


Hingga saat ini, tercatat ada delapan petani penggarap yang telah dipanggil atau dilaporkan oleh pihak perusahaan ke polres setempat dengan dugaan penggeragahan lahan.


"Saat ini, ada tiga orang petani penggarap yang dilaporkan diduga merusak pohon alpukat. Sebelumnya ada lima petani penggarap yang dilaporkan oleh perusahaan," tuturnya.


Pihak kuasa hukum menilai langkah hukum pidana terhadap para petani di atas tanah sengketa ini tidak tepat, mengingat status penguasaan lahan masih bermasalah secara administratif.


Masyarakat bersama tim hukum mendesak agar instansi berwenang segera mengusut tuntas legalitas perizinan tersebut, serta menghentikan upaya kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak hidup di tanah leluhur mereka.


Sementara itu, ditempat terpisah, Farm Manager PT Agrindo Nusantara Wilayah Sembalun, Danang Purcahyo. Pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka mengelola lahan berdasarkan kewenangan serta izin yang masih sah, termasuk riwayat perpanjangan HGU hingga tahun 2062, namun tetap terbuka untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Petani Desak Transparansi Legalitas PT Agrindo Nusantara, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Praktik Pungli